Nasionaldetik.com,— 27 September 2026 Dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Brebes kembali menyeruak ke permukaan.
Pengelolaan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi, mengindikasikan adanya celah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data resmi, Pemkab Brebes menganggarkan Pajak Daerah Tahun 2025 sebesar Rp357.000.000.000,00 dengan realisasi mencapai Rp344.841.272.817,00 (96,59%). Namun, kejanggalan mencolok terlihat pada target Pendapatan Pajak Reklame. Dari plafon anggaran sebesar Rp4.000.000.000,00, Bapenda hanya mampu merealisasikan Rp3.270.934.343,00 atau sekadar 81,77%.
Kemerosotan realisasi ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di tengah payung hukum yang seharusnnya sudah mengikat kuat. Tata cara pemungutan dan tarif pajak telah diatur secara gamblang melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023 (yang diubah via Perda Nomor 1 Tahun 2025) serta Perbup Nomor 34 Tahun 2024 (yang diubah via Perbup Nomor 76 Tahun 2025).
Hasil pemeriksaan dokumen uji petik dan serangkaian wawancara dengan jajaran pimpinan Bapenda—mulai dari Kabid Perencanaan dan Pengembangan, Plh. Kabid Pelayanan, Penetapan, dan Keberatan, hingga Plt. Kabid Penagihan, Penindakan, dan Pelaporan—membongkar kenyataan pahit: Pengelolaan Pajak Reklame di Kabupaten Brebes bobrok dan tidak memadai.
Kecaman Keras Organisasi Pers: “Ingat Rompi Oranye!”
Ketidakbecusan pengelolaan pajak daerah ini memantik reaksi keras dan kecaman menohok dari pimpinan organisasi pers nasional dan pimpinan redaksi media.
Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, mengecam keras indikasi permainan anggaran rakyat yang dinilai sengaja dibiarkan atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
“Jangan main-main dengan anggaran rakyat! Ketidaksesuaian aturan ini adalah sinyal merah. Kami pastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera turun tangan untuk menangkap para bajingan di balik seragam Pemerintah Kabupaten Brebes,” tegas Ali Sopyan.
Pernyataan senada disampaikan oleh Pemimpin Redaksi, Ir. Edi Supriadi, yang menyoroti potensi kebocoran pajak sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Brebes.
“Jangan coba-coba menilap uang dari keringat rakyat! Hai bangsat-bangsat koruptor berseragam, ingat, tidak lama lagi kalian yang bermain-main dengan uang rakyat ini akan mengenakan rompi oranye KPK!” ujar Ir. Edi Supriadi dengan nada lantang.
Tuntutan Transparansi dan Pengusutan Tuntas
Pengelolaan Pajak Reklame bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kewajiban hukum atas pemanfaatan ruang publik untuk tujuan komersial. Adanya selisih target yang signifikan serta temuan ketidaksesuaian ketentuan di lapangan mengindikasikan dua hal: incompetence (ketidakmampuan) atau deliberate leak (kebocoran sengaja/korupsi).
Atas temuan ini, elemen media dan masyarakat mendesak:
Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) untuk segera melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap seluruh dokumen penetapan dan pemungutan Pajak Reklame di Bapenda Brebes Tahun 2025.
Pj. Bupati Brebes untuk memberikan sanksi tegas serta mencopot oknum-oknum pejabat di Bapenda yang terlibat dalam pengelolaan pajak yang menyimpang dari Perda dan Perbup.
Bapenda Brebes untuk membuka secara transparan data uji petik dan daftar penyelenggara reklame yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.
Media akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh indikasi kebocoran anggaran negara diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
Narahubung Media:
* Sekretariat IWO Indonesia
* Tim Redaksi Investigasi





























