TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com Perkara sewa sepeda motor berujung proses hukum. Seorang perempuan berinisial WL (56), pemilik warung kopi di kawasan Jembatan Ngujang 2, Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, diamankan Unit Reskrim Polsek Ngantru, Kamis (15/10/2026).
WL yang diketahui berasal dari Kabupaten Trenggalek tersebut diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha Nmax warna putih tahun 2024 bernomor polisi AG 2240 KDC milik BS (51), warga Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, perkara tersebut berawal ketika korban menyewakan sepeda motornya kepada pelaku pada periode Agustus hingga September 2025.
Keduanya sebelumnya telah sepakat mengenai tarif sewa kendaraan sebesar Rp50 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berjalan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Alih-alih mengembalikan kendaraan, pelaku diduga justru memindahtangankan dan menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik.
“Korban sudah beberapa kali meminta kendaraannya dikembalikan. Namun pelaku hanya memberikan janji dan kemudian sulit dihubungi setelah mengganti nomor telepon,” jelas Nanang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp33 juta. BS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ngantru dengan menyertakan bukti kepemilikan berupa BPKB.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan WL.
Saat ini, WL telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Ngantru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan. Identitas penyewa, kelengkapan administrasi, serta kesepakatan sewa perlu dipastikan dengan jelas untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kendaraan.
Penulis : Robi
Editor : Admin





























