Nasionaldetik.com — 27 September 2026 Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Brebes berada dalam kondisi darurat transparansi dan akuntabilitas.
Meski Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Bapenda telah diundangkan sejak 2 Januari 2025, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah terbukti mandul dan gagal menjalankan fungsi krusialnya dalam mengelola basis data potensi Pajak Reklame
Terjadi dugaan pembiaran dan kelalaian sistematis dalam pendataan potensi Pajak Reklame di Kabupaten Brebes. Bapenda hanya mengandalkan data pasif berbasis register Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah terbit, tanpa pernah mendata objek atau Wajib Pajak (WP) baru. Data yang ada tercampur aduk tanpa klasifikasi lokasi maupun jenis reklame, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai data yang handal (unreliable).
Pihak Bertanggung Jawab: Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Brebes yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya sesuai Perbup No. 1 Tahun 2025.
Pihak yang Menyoroti: Ali Sopyan (Wakil Ketua Umum IWO Indonesia) dan Ir. Edi Supriadi (Pemimpin Redaksi).
Pemeriksaan lapangan secara uji petik dilakukan di tiga ruas jalan protokol utama Kabupaten Brebes:
* Jl. Jenderal Soedirman
* Jl. Pangeran Diponegoro
* Jl. Ahmad Yani
Pelanggaran fungsi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2025, bertepatan dengan berlakunya SOTK baru Bapenda per 2 Januari 2025. Sepanjang tahun tersebut, Bapenda sama sekali tidak melaksanakan kegiatan khusus pendataan potensi Pajak Reklame
Kerja pasif Bapenda berdampak langsung pada kebocoran kas daerah (lost revenue). Hanya dari uji petik di tiga jalan utama saja, ditemukan 82 potensi objek pajak dari 70 Wajib Pajak yang belum terdaftar sama sekali, menyebabkan potensi pajak tidak terpungut minimal sebesar Rp53.548.593,75 pada tahun 2025. Angka ini dipastikan membengkak jika pendataan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.
Menanggapi temuan ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia mendesak pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa kompromi.
Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas:
“IWO Indonesia terus akan membersihkan penyalahgunaan dana negara. Saat ini masih belum ada ketegasan dari berbagai instansi, khususnya KPK, untuk segera menangkap para bajingan-bajingan berseragam pemerintahan yang memanfaatkan celah ini!” tegas Ali Sopyan.
Senada dengan hal tersebut, Ir. Edi Supriadi, Pemimpin Redaksi, mendesak KPK bergerak cepat sebelum kerugian negara semakin membesar:
“Ketegasan KPK ditunggu publik untuk segera menangkap para tikus-tikus kantor di Kabupaten Brebes. Pembiaran data potensi pajak ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat korupsi sistematis yang merugikan rakyat Brebes,” ujar Ir. Edi Supriadi.
TUNTUTAN RESMI MEDIA & IWO INDONESIA:
Audit Total: Mendesak Inspektorat dan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap seluruh basis data Pajak Reklame Bapenda Brebes.
Tindakan Hukum: Mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa pejabat Bapenda yang bertanggung jawab atas pembiaran potensi pajak daerah.
Pembersihan Birokrasi: Menuntut Pj/Bupati Brebes menggeledah dan mereformasi total personel di Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Brebes.
Tim Investigasi & Redaksi
DPP / DPD IWO Indonesia





























