Nasionaldetik.com – Pesawaran Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M. Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut diputuskan melalui rilis resmi di Gedong Tataan, Kamis (15/10).
Modus Penyimpangan APBDes dan LPJ Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian selama dua tahun berturut-turut. Modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan anggaran di luar peruntukan serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang diduga fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp429.662.678.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesawaran, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429.662.678,” ujar Ardi.
Penahanan Selama 20 Hari
Tersangka M resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Pesawaran Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026. Penahanan diberlakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Kejari Pesawaran menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*).
Apresiasi dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP)
Langkah tegas Kejari Pesawaran mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang sejak awal mengawal laporan dugaan penyelewengan di Desa Durian.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas, transparan, serta menjadi efek jera bagi aparatur pemerintahan desa lainnya di Kabupaten Pesawaran agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.






























