Nasionaldetik.com – “Tantangan terberat bukan sidang, tapi sikap klien” — catatan tajam praktisi hukum Malang Agus Subyanto, SH
Tanggal 15 Oktober 2026
Agus Subyanto, SH, praktisi hukum asal Kabupaten Malang yang sudah menangani ratusan perkara perdata maupun pidana. Ia menyampaikan catatan kritis tentang kebiasaan sebagian masyarakat yang baru mencari bantuan pengacara setelah masalah hukum menjadi rumit dan terjebak.
Menurutnya, tantangan terberat dalam penanganan perkara bukanlah persidangan atau bukti yang sulit dicari, melainkan pola pikir klien yang sering terlambat bertemu kuasa hukum. Banyak orang baru meminta bantuan setelah kasus masuk tahap lanjut, bukti sudah hilang, atau langkah‑langkah yang merugikan sudah terlanjur diambil.
Pernyataan ini disampaikan di lingkungan praktik hukum wilayah Malang dan sekitarnya, berdasarkan pengalaman langsung selama bertugas.
Diungkapkan pada pertengahan Oktober 2026, seiring banyaknya kasus baru yang masuk ke kantor hukum dengan kondisi yang sudah sulit diperbaiki.
Sebagian masyarakat masih menganggap advokat hanya “pemecah masalah terakhir”, bukan penasihat sejak awal. Akibatnya, kuasa hukum sering terbebani memperbaiki kesalahan yang seharusnya bisa dicegah sejak dini. Agus Subyanto menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan hanya merugikan klien, tapi juga membuka celah penyalahgunaan situasi oleh pihak‑pihak tertentu.
Agus Subyanto menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi kepada advokat segera sejak ada tanda‑tanda masalah hukum, bukan menunggu sampai terjebak. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah percaya janji‑janji pintas penyelesaian kasus yang sering ditawarkan oknum tidak bertanggung jawab.
“Banyak orang baru cari pengacara saat pintu hampir tertutup. Padahal pencegahan sejak awal jauh lebih baik daripada memperbaiki kerusakan yang sudah parah,” tegas Agus Subyanto. Ia meminta kesadaran masyarakat agar tidak menunda berkonsultasi sebelum masalah hukum menjadi bumerang bagi diri sendiri.





























