KARO, Nasionaldetik.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak pekerja sekaligus menyelamatkan keuangan negara. Melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karo memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti dan menagih tunggakan iuran dari sejumlah badan usaha di wilayah Kabupaten Karo, Rabu (2/8/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menjamin kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penagihan tunggakan iuran ini berfokus pada dua aspek utama:
Perlindungan Hak Pekerja: Memastikan setiap buruh dan tenaga kerja di Kabupaten Karo tetap menerima jaminan sosial secara utuh, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga jaminan perlindungan lainnya tanpa terhambat status tunggakan perusahaan.
Pemulihan Keuangan Negara: Mengoptimalkan penerimaan dan memulihkan potensi kerugian dana jaminan sosial, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang tertib administrasi dan taat hukum.
Pihak Kejari Karo menyampaikan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar penegak hukum, melainkan mitra strategis dalam mengawal iklim investasi dan ketenagakerjaan yang sehat, adil, serta bertanggung jawab. Melalui fungsi Datun, Kejari Karo siap melakukan negosiasi, mediasi, hingga tindakan hukum yang diperlukan agar badan usaha yang menunggak segera menyelesaikan kewajibannya.
Melalui sinergi ini, Kejari Karo mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik badan usaha di Kabupaten Karo untuk senantiasa disiplin menunaikan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan pekerja dan terciptanya kepatuhan hukum yang berkelanjutan.
(Nur Kennan Tarigan)






























