NASIONALDETIK.COM – 28 September 2026 Praktek Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kian melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Dugaan kebal hukum ini makin menguat seiring pengerukan lahan secara terang-terangan menggunakan armada alat berat jenis ekskavator yang terus beroperasi merusak ekosistem lingkungan.
Berdasarkan laporan dan penelusuran tim di lapangan pada Senin (28/09/2026), aktivitas perusakan lingkungan ini disinyalir telah berlangsung lama.
Penggunaan alat berat skala masif tersebut menampakkan adanya sokongan modal besar (cukong) serta dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, menyuarakan keresahan mendalam atas ancaman bencana ekologis jangka panjang yang membayangi wilayah pemukiman mereka.
“Aktivitas ini sudah berjalan lama dan terkesan tidak ada yang berani menyentuh. Kami sangat khawatir dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kami meminta perhatian serius dari APH karena mereka pengerukannya menggunakan ekskavator,” ungkap warga dengan nada was-was.
Menanggapi kondisi yang kian memprihatinkan ini, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, bersama Tim Investigasi Redaksi mengutuk keras pembiaran kejahatan lingkungan hidup tersebut. Pihaknya mendesak pimpinan tertinggi kepolisian daerah hingga markas besar untuk segera turun tangan memutus rantai kejahatan tambang ilegal ini.
“Ini jelas-jelas pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan amanat UUD 1945! Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Kami mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera sikat habis oknum-oknum bajingan di balik aktivitas ini! Jika APH tingkat daerah mandul, maka Mabes Polri dan Mabes TNI harus segera bertindak tegas turun ke lokasi,” tegas Ir. Edi Supriadi dengan nada kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Nasionaldetik.com masih terus berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari jajaran Polres Sanggau dan Polda Kalbar terkait komitmen penindakan hukum di wilayah tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim investigasi Redaksi





























