DUGAAN KORUPSI INSENTIF PAJAK: “GENK PEMKAB JOMBANG” DIDUGA BANCAKAN KERINGAT RAKYAT BAWAHAN di SUNAT DEMI PIMPINAN

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:35 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 14 Juli 2026 Di tengah jerat kemiskinan yang masih melilit masyarakat, aroma busuk dugaan praktik korupsi dan manipulasi anggaran merebak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dijuluki sebagai “Genk Pemkab Jombang” diduga kuat melakukan aksi “bancakan” atau bagi-bagi tidak sah atas dana insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Kasus ini memicu kegeraman publik karena para oknum pejabat yang sudah mendapat gaji dan fasilitas mewah dari negara, tega memotong hak para pegawai kecil/bawahan demi mempertahankan pundi-pundi kekayaan pribadi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan praktik pemotongan persentase dana insentif pajak secara sepihak di Bapenda Jombang. Ironisnya, penurunan persentase penerimaan insentif ini hanya menyasar pegawai kelas bawah hingga tenaga honorer, sementara jatah untuk level pimpinan (Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda) sama sekali tidak terusik.

Sorotan tajam tertuju pada tiga pejabat teras, yakni Hartono (Mantan Kepala Bapenda, kini Kepala Bappeda), Sholahuddin (Kepala Bapenda saat ini), dan Joko Muji (Sekretaris Dinas Bapenda). Ketiganya diduga kuat menjadi kunci pembuka kotak pandora kasus ini.

Pihak yang Diuntungkan (Pimpinan): Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Bapenda.

Korban Pemotongan (Bawahan): Mulai dari Sekdin, Kepala Bidang, Ahli Muda/Pertama, Staf Analis/Administrasi, hingga Tenaga Ahli (S1/D3) non-ASN.

Praktik lancung ini terjadi di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketimpangan dan kejanggalan pembagian insentif ini terjadi secara masif pada periode tahun 2022 hingga 2025, dengan bukti konkret penurunan drastis persentase pada Tribulan III (Juli–September) dan Tribulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025.

Kebijakan penurunan insentif ini tidak memiliki dasar hukum yang transparan dan dinilai semena-mena. Sebagai contoh, insentif PBJT yang 90% disumbang oleh pajak listrik masyarakat Jombang dialokasikan secara tidak adil.

Potret Ketimpangan Riil (2025): Jatah Pimpinan: Bupati, Wabup, dan Kepala Bapenda tetap kokoh menerima porsi 1,857% (total 6% pada dua tribulan).

Sekdin merosot dari 5,25% ke 4,50%; Staf Administrasi turun dari 3,60% ke 3,05%; bahkan Tenaga Ahli D3 non-ASN yang upah kerjanya kecil dipangkas dari 0,60% menjadi hanya 0,40%.

Modus yang digunakan diduga adalah memanipulasi persentase pembagian tanpa melibatkan kesepakatan atau aturan yang sah untuk konsumsi publik. Ketika bau busuk ini mulai tercium media, muncul indikasi skenario saling lempar tanggung jawab dan kebohongan publik:

1. Sekdin Bapenda, Joko Muji, sempat berdalih bahwa LPJ telah diserahkan ke BPKAD. Namun, Kepala BPKAD Jombang, M. Nasrullah, dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2006, seluruh dokumen SPP, SPM, dan surat pertanggungjawaban telah dikembalikan ke OPD asal (Bapenda).

2. Aksi Bungkam: Kepala Bapenda, Sholahuddin, memilih berlagak pening dan seolah tidak tahu-menahu terkait formula pembagian dana tersebut.

3. Diduga kuat ada upaya sistematis di bawah arahan “Bos Besar” untuk melenyapkan alat bukti, mengintimidasi bawahan dengan sanksi agar tidak bicara, serta merekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna menghindari jerat hukum.

Lempar Batu Sembunyi Tangan: Kabag Hukum Menghilang
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembagian insentif tersebut masih misterius. Kabag Hukum Pemkab Jombang, Andi Kurniawan, SH, terkesan menghindar dan belum berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi hukum mengenai legalitas pemotongan sepihak ini. Jika merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, transparansi adalah harga mati, bukan sesuatu yang disembunyikan di bawah meja.

Menanti Nyali Aparat Penegak Hukum Kasus “bancakan” dana insentif pajak di Bapenda Jombang ini bukan sekadar masalah internal birokrasi, melainkan dugaan kejahatan struktural yang merampas hak-hak pekerja kecil di lingkaran Pemkab. Publik kini menanti keberanian dan taring dari Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kejaksaan maupun Kepolisian—untuk segera memanggil tiga aktor kunci (Hartono, Sholahuddin, dan Joko Muji) guna mengusut tuntas siapa “Aktor Intelektual” di balik skandal ini

Tim Redaksi

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka
Delapan Hari, Lima Rumah Warga Sibongkaras Rampung! Tim Wasev TMMD ke-130 Turun Langsung
TNI dan Pemkab Pakpak Bharat Bersinergi, Jalan Menuju Sibongkaras Mulai Terbuka
Tim Wasev Tinjau TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembukaan Jalan Sibongkaras Capai 70 Persen
Tim Wasev Tinjau Pembukaan Jalan Sibongkaras, Akses Desa Terisolasi Mulai Terbuka
Tim Wasev Tinjau Lima RTLH TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Seluruhnya Rampung
Sentuhan Pengabdian TNI, Lima MCK Warga Masuk Program TMMD ke-130

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Green Policing Menyentuh Masyarakat, Polsek Kemayoran Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Marhamah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Dari Masjid untuk Kedamaian, Subuh Keliling Polsek Kemayoran Pererat Ukhuwah dan Kebersamaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Kapolsek Kemayoran Pimpin Pengamanan di Stasiun Palmerah, 35 Personel Gabungan Disiagakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Disiplin dan Pengawasan, Kapolsek Kemayoran Beri Arahan Tegas dalam Apel Jam Pimpinan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:13 WIB

BEM PTNU : BBM Langka, MBG Membengkak : Ke Mana Arah Prioritas Anggaran Negara?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

Berita Terbaru