NASIONALDETIK.COM – 14 Oktober 2026 Aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin resmi di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai gelombang protes keras dari masyarakat.
Kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat tersebut tak hanya mengabaikan kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga memicu polusi debu pekat serta merusak infrastruktur jalan umum yang saban hari dilintasi warga dan anak-anak sekolah.
Pemerintah desa setempat dan pengelola proyek dituding sengaja melangkahi hak-hak masyarakat dengan tidak pernah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) maupun memberikan sosialisasi terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut.
INVESTIGASI LAPANGAN: ELEMEN
Terjadi aktivitas penambangan galian C dan pengurukan tanah skala besar yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi (ilegal). Kegiatan ini menggunakan satu unit alat berat (excavator) dan armada truk pengangkut bermuatan berat. Dampak langsung di lapangan meliput:
Polusi debu pekat yang mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar.
Kerusakan parah pada ruas jalan umum akibat tonase kendaraan berat (Over Dimension Over Loading / ODOL).
Warga tidak pernah diajak bermusyawarah atau dimintai persetujuan.
Ir. Edi Supriadi melayangkan kritik pedas atas pembiaran aktivitas tambang yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan ruang hidup masyarakat.
Masyarakat Dusun Keden, Desa Katemas, serta anak-anak sekolah yang terancam keselamatan jiwanya saat melintasi jalur yang rusak dan berdebu.
Properti asal Surabaya (PT Intiland) disebut sebagai pemilik lahan, dengan pekerja/penanggung jawab lapangan bernama Sokran, serta sosok bernama Pak Hasim yang diduga ditunjuk sebagai pengondis kegiatan di lapangan.
Kepala Desa Katemas, Suwono, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun izin dari pihak pengembang.
Aktivitas pengerukan terjadi di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jalur pengangkutan tanah membentang melintasi pemukiman warga hingga merencanakan koridor jalan tembus lebar 30 meter menuju Desa Sidokaton.
Pantauan lapangan dan kesaksian warga mencatat kegiatan pengerukan telah beroperasi sejak Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Kepala Desa, jalan hasil pengerukan tersebut diklaim akan dihibahkan dan rencananya diresmikan oleh Bupati Jombang pada 23 Oktober 2026.
Ketiadaan Legalitas: Baik pekerja lapangan (Sokran) maupun Kepala Desa (Suwono) sama-sama tidak tahu menahu soal dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lingkungan.
Pengembang dan Pemdes terkesan main potong kompas tanpa melibatkan warga dalam forum Musdes, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh pemukiman sekitar.
Alasan bahwa tanah galian digunakan untuk pengurukan jalan hibah ke Pemkab Jombang tidak serta-merta melupakan atau melegalkan prosedur penambangan bahan galian C tanpa izin legal formal.
Alat berat mengeruk lahan milik pengembang, lalu tanah diangkut puluhan truk untuk menguruk bakal jalan sepanjang jalur Kudu–Sidokaton.
Saat tim media bersama narasumber melakukan upaya konfirmasi berimbang (cover both sides) dengan mendatangi kediaman Kepala Desa Katemas, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hanya ditemui karyawannya. Pembiaran ini memperkuat dugaan adanya pengondisian sepihak tanpa memedulikan keselamatan warga.
TINJAUAN ASPEK HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA
Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material galian C tanpa dokumen perizinan sah yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan sederet pasal pidana tegas:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Minerba)
Pasal 158: * Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan/Amdal/UKL-UPL yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat, serta sanksi administratif berupa penghentian paksa kegiatan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 273: Penyelenggara atau pihak yang mengakibatkan kerusakan jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dipidana. Pengoperasian armada berat berlebih (ODOL) yang merusak fasilitas publik wajib ditindak tegas oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
DESAKAN DAN REKOMENDASI REDAKSI
IR. EDI SUPRIADI (TOKOH MASYARAKAT / PENGAMAT):
“Pembangunan jalan untuk fasos/fasum tidak boleh dijadikan tameng untuk melangkahi aturan hukum dan merusak lingkungan hidup warga! Jika galian C ini tidak mengantongi izin resmi (IUP/Izin Lingkungan), maka kegiatan ini adalah ilegal. APH (Aparat Penegak Hukum) dan Satpol PP Kabupaten Jombang tidak boleh tutup mata—kegiatan ini harus SEGERA DIHENTIKAN sebelum menelan korban akibat kerusakan jalan dan penyakit ISPA!”
Segera turun ke lokasi Dusun Keden, Desa Katemas untuk memasang police line dan menghentikan seluruh aktivitas galian C sampai seluruh dokumen perizinan ditunjukkan secara transparan.
Menantang pihak PT Intiland dan pihak pengondis (Pak Hasim) untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL kepada masyarakat.
Pemberdayaan Hak Warga: Mendorong Pemkab Jombang untuk menunda rencana peresmian jalan pada 23 Oktober 2026 sebelum seluruh kerugian warga akibat debu dan kerusakan jalan dipulihkan sepenuhnya.
Tim Redaksi

























