Nasionaldetik.com,– 29 September 2026 Tindakan arogan pihak manajemen PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) yang mengabaikan dampak pencemaran lingkungan terhadap proses belajar-mengajar di SMPN 4 Jombang menuai kecaman keras. Pimpinan Redaksi sekaligus pengamat sosial, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), mempertanyakan ketegangan dan keberanian Pemkab Jombang dalam menegakkan aturan perlindungan lingkungan dan hak pendidikan anak.
“Sidak dan teguran tidak boleh sekadar jadi panggung formalitas lalu persoalannya menguap begitu saja. Pemkab Jombang harus membuktikan nyalinya! Jika terbukti melanggar perizinan dan merusak lingkungan pendidikan, Pemkab jangan ragu untuk mencabut izin dan menghentikan total operasional PT JPN,” tegas Ir. Edi Supriadi
PT. JPN diduga kuat mencemari lingkungan sekolah lewat bau menyengat dan bising operasional mesin. Akibatnya, sekitar 5 kelas (khususnya kelas 9) terpaksa dievakuasi dan dialihkan ke sistem pembelajaran daring (online). Kondisi ini dinilai sangat fatal karena para siswa kelas 9 sedang menghadapi persiapan ujian akhir (Tanas/Kelulusan).
Pihak PT JPN (yang diwakili oleh pemilik/manajemen bernama Atta) dinilai bersikap arogan dan ‘menantang’ saat diklarifikasi. Di sisi lain, Pemkab Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pendidikan serta Pihak Sekolah SMPN 4 Jombang terseret dalam penanganan masalah ini. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik, Ir. Edi Supriadi, tampil menyuarakan keprihatinan publik.
Di lingkungan SMPN 4 Negeri Jombang (wilayah Denanyar/Jombang) yang berdampingan langsung dengan lokasi pabrik/operasional PT JPN.
Dampak pencemaran bau dan kebisingan sudah berlangsung intensif hingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik (mual/terganggu pernapasan) serta konsentrasi belajar siswa terganggu total jelang ujian.
Manajemen PT JPN berdalih telah melakukan mediasi, namun kenyataannya siswa tetap menanggung dampak buruk hingga harus belajar daring. Selain itu, timbul pertanyakan besar mengenai kelayakan izin tata ruang/lokasi usaha (IPPT/AMDAL) yang membiarkan industri pengolahan beroperasi sangat mepet dengan fasilitas pendidikan.
Pemkab Jombang didesak melakukan audit komprehensif atas seluruh dokumen izin lingkungan dan lokasi PT JPN. Pemkab diminta tidak ragu mengambil langkah hukum tertinggi berupa segel lokasi dan pencabutan izin usaha demi menjamin keselamatan serta masa depan para siswa.
Pernyataan Penutup Ir. Edi Supriadi:
“Keselamatan, kesehatan, dan konsentrasi belajar anak-anak sekolah tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis pabrik! Jika Pemkab Jombang melempem dan membiarkan persoalan ini masuk angin, publik berhak mempertanyakan ada apa di balik perizinan PT JPN.”
Tim investigasi Redaksi





























