Dituding Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Katemas Jombang Diprotes Warga dan Terancam Diberhentikan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:57 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM – 15 Oktober 2026 Aktivitas pengerukan tanah skala besar di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu gelombang protes keras dari masyarakat.

Kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat (excavator) serta puluhan armada truk bermuatan berat (Over Dimension Over Loading / ODOL) tersebut diduga kuat beroperasi secara tanpa izin resmi (ilegal).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tambang galian C ini tidak hanya diduga melangkahi prosedur perizinan pertambangan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan buruk berupa polusi debu pekat yang mengancam kesehatan pernapasan (ISPA) warga serta merusak infrastruktur jalan umum yang saban hari dilintasi masyarakat dan anak-anak sekolah.

Dugaan aktivitas penambangan bahan galian C dan pengurukan tanah tanpa mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL). Aktivitas ini beroperasi tanpa melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau sosialisasi dampak lingkungan.

PT Intiland (Surabaya).Sokran (penanggung jawab/pekerja lapangan) dan Pak Hasim (pengondis kegiatan).

Kepala Desa Katemas, Suwono.
Ir. Edi Supriadi (Tokoh Masyarakat/Pengamat) serta LSM Pagar Jombang di bawah pimpinan Ketua LSM, Cagloem. Warga Dusun Keden, pengguna jalan, dan anak-anak sekolah.

Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Koridor jalan pengangkutan membentang di pemukiman warga hingga ke rencana jalan tembus selebar 30 meter menuju Desa Sidokaton.

Pengerukan terpantau telah beroperasi sejak Jumat, 9 Oktober 2026. Pihak desa merencanakan hibah jalan hasil galian tersebut akan diresmikan oleh Bupati Jombang pada 23 Oktober 2026.

Ketiadaan Legalitas: Pihak pekerja (Sokran) maupun Kepala Desa (Suwono) tidak dapat menunjukkan dokumen IUP dan izin lingkungan yang sah.

Abaikan Prosedur Publik: Pengembang dan Pemerintah Desa disinyalir sengaja “main potong kompas” tanpa kesepakatan Musdes. Alasan pengerukan tanah digunakan untuk pengurukan jalan hibah ke Pemkab Jombang tidak serta-merta menghapuskan ancaman pidana pertambangan tanpa izin.

Mengancam keselamatan warga akibat jalan rusak tergerus armada berat serta bahaya debu pekat.

Alat berat mengeruk lahan milik pengembang, lalu tanah diangkut puluhan kendaraan berat menuju jalur Kudu–Sidokaton. Upaya konfirmasi wartawan ke kediaman Kades Katemas tidak membuah hasil karena Kades tidak ada di tempat. Atas pembiaran ini, LSM Pagar Jombang (Cagloem) mengonfirmasi siap melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Tinjauan Aspek Hukum & Ancaman Pidana Aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi pidana berat di Indonesia:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158):

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109):

Kegiatan tanpa izin lingkungan/Amdal/UKL-UPL yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda berat, serta sanksi administratif berupa penghentian paksa.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 273):

Penyelenggara/pihak yang mengakibatkan kerusakan jalan hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan wajib ditindak tegas oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Desakan Redaksi & Pengamat

“Pembangunan jalan untuk fasos/fasum tidak boleh dijadikan tameng untuk melangkahi aturan hukum dan merusak lingkungan hidup warga! Jika galian C ini tidak mengantongi izin resmi (IUP/Izin Lingkungan), maka kegiatan ini adalah ILEGAL. APH dan Satpol PP Kabupaten Jombang tidak boleh tutup mata—kegiatan ini harus SEGERA DIHENTIKAN sebelum menelan korban akibat kerusakan jalan dan penyakit ISPA!”

Pemasangan Police Line: Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Jombang didesak segera menyegel lokasi dan menghentikan operasional alat berat hingga kejelasan izin dibuktikan secara transparan.

Penundaan Peresmian: Pemkab Jombang didesak untuk membatalkan/menunda rencana peresmian jalan pada 23 Oktober 2026 sebelum seluruh dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta pemulihan hak-hak/kesehatan masyarakat dipenuhi.

Keterbukaan Publik: Menantang PT Intiland dan pihak pengondis (Pak Hasim) membuka dokumen Amdal/UKL-UPL ke publik

Tim Redaksi

Berita Terkait

Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras
Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga
Didampingi Danramil dan Babinsa, Tim Satgas TMMD ke-130 Tinjau dan Mulai Kerjakan 5 RTLH
Teriknya Matahari Tak Menyurutkan Semangat Kemanunggalan TNI Dan Rakyat
Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu
Buka Bedolan Pamarayan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Warga Jaga Keselamatan
TMMD Ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari.
Jamaah Haji dan Umroh Bela Ponpes Walisongo: Jangan Hakimi Lembaga Karena Ulah Oknum Guru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Satukan Langkah Membangun Negeri, Satgas TMMD Mulai Bedah Rumah Warga Sibongkaras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Mulai Perbaiki Rumah Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Didampingi Danramil dan Babinsa, Tim Satgas TMMD ke-130 Tinjau dan Mulai Kerjakan 5 RTLH

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Kodim Boyolali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kemusu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Buka Bedolan Pamarayan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingatkan Warga Jaga Keselamatan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:59 WIB

TMMD Ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Jamaah Haji dan Umroh Bela Ponpes Walisongo: Jangan Hakimi Lembaga Karena Ulah Oknum Guru

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Bupati Ratu Zakiyah Sebut Sangga Nagara Festival Bukti menjaga Hubungan Baik dengan Alam

Berita Terbaru

DAERAH

Masyarakat Resah Truk Batu Bara ,Melintas Di Siang Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 21:37 WIB