Nasionaldetik com,— 29 September 2026 Keluhan masyarakat mengenai lonjakan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Jombang menjadi sorotan tajam dari LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), setelah menerima aduhan Rakyat Jombang berinisial JU yang beralamatkan di desa Pulorejo kecamatan Tembelang. Masalah perubahan data desil (seperti warga miskin yang mendadak naik ke desil 7 atau 8 sehingga bantuan sosialnya terhenti) memicu protes dari berbagai pihak, karena dinilai lambat ditangani dan merugikan hak-hak rakyat yang membutuhkan.
Jika kelalaian ini terbukti sistemik, disengaja, atau ada pembiaran yang melanggar hak konstitusional rakyat secara fatal, Gus Faiz selaku ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mendorong pihak berwenang (seperti Kementerian Dalam Negeri atau Ombudsman RI) melakukan pemeriksaan kedinasan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau sumpah jabatan.
LBHAM menuntun Bupati Jombang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan jajarannya agar proses verifikasi dan validasi (verivali) data rakyat yang terdampak bisa diselesaikan tanpa birokrasi yang berbelit-belit, burunya kinerja Dinas Sosial kabupaten Jombang dalam pemutakhiran data desil menyebabkan rakyat kurang mampu kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang menjadi hak dasar mereka, masalah administrasi ini sering kali memperpanjang beban ekonomi masyarakat miskin.
Masih menurut pria yang identik blangkon dikepalanya, “Berdasarkan Pasal 4 UU No. 25/2009, dinas sosial kabupaten Jombang dalam penyelenggaraan pelayanan publik dituntut ketepatan waktu kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, akuntabilitas dan keprofesionalan, Pasal 15 UU No. 25/2009, Dinas Sosial kabupaten Jombang selaku penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi, yaitu, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Standar pelayanan. Jika standar waktu penyelesaian urusan data desil dilanggar, maka instansi tersebut dapat dikatagorikan tidak melaksanakan kewajiban undang-undang”.
“Rakyat Jombang berhak mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Bupati/Dinas Sosial) ke Pengadilan Negeri atau melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pelayanan tersebut menimbulkan kerugian materiil atau imateriil.
Selain UU Pelayanan Publik, kelambanan pemutakhiran data desil yang menyebabkan terhentinya bantuan sosial (Bansos) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) secara sepihak, juga mencederai amanat Pasal 34 UUD 1945, di mana negara wajib memelihara fakir miskin dan orang terlantar, serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat”, pungkasnya
Tim Redaksi

























