Dinsos Jombang Dinilai Bobrok! Lonjakan Desil DTSEN Dicekik Birokrasi, LBHAM Minta Kepala Dinas Diperiksa

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik com,— 29 September 2026 Keluhan masyarakat mengenai lonjakan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Jombang menjadi sorotan tajam dari LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia), setelah menerima aduhan Rakyat Jombang berinisial JU yang beralamatkan di desa Pulorejo kecamatan Tembelang. Masalah perubahan data desil (seperti warga miskin yang mendadak naik ke desil 7 atau 8 sehingga bantuan sosialnya terhenti) memicu protes dari berbagai pihak, karena dinilai lambat ditangani dan merugikan hak-hak rakyat yang membutuhkan.

Jika kelalaian ini terbukti sistemik, disengaja, atau ada pembiaran yang melanggar hak konstitusional rakyat secara fatal, Gus Faiz selaku ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia) mendorong pihak berwenang (seperti Kementerian Dalam Negeri atau Ombudsman RI) melakukan pemeriksaan kedinasan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik atau sumpah jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBHAM menuntun Bupati Jombang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan jajarannya agar proses verifikasi dan validasi (verivali) data rakyat yang terdampak bisa diselesaikan tanpa birokrasi yang berbelit-belit, burunya kinerja Dinas Sosial kabupaten Jombang dalam pemutakhiran data desil menyebabkan rakyat kurang mampu kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang menjadi hak dasar mereka, masalah administrasi ini sering kali memperpanjang beban ekonomi masyarakat miskin.

Masih menurut pria yang identik blangkon dikepalanya, “Berdasarkan Pasal 4 UU No. 25/2009, dinas sosial kabupaten Jombang dalam penyelenggaraan pelayanan publik dituntut ketepatan waktu kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, akuntabilitas dan keprofesionalan, Pasal 15 UU No. 25/2009, Dinas Sosial kabupaten Jombang selaku penyelenggara pelayanan memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi, yaitu, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Standar pelayanan. Jika standar waktu penyelesaian urusan data desil dilanggar, maka instansi tersebut dapat dikatagorikan tidak melaksanakan kewajiban undang-undang”.

“Rakyat Jombang berhak mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum oleh Bupati/Dinas Sosial) ke Pengadilan Negeri atau melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pelayanan tersebut menimbulkan kerugian materiil atau imateriil.

Selain UU Pelayanan Publik, kelambanan pemutakhiran data desil yang menyebabkan terhentinya bantuan sosial (Bansos) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) secara sepihak, juga mencederai amanat Pasal 34 UUD 1945, di mana negara wajib memelihara fakir miskin dan orang terlantar, serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat”, pungkasnya

Tim Redaksi

Berita Terkait

Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Melaksanakan Komsos di Warung Kopi Bersama Warga Binaan
Demi Menjalin Hubungan Baik, Babinsa 01/Pariaman Melaksanakan Komsos di Warung Kopi Bersama Warga Binaan
Tingkatkan Silaturahmi Babinsa Koramil 01/Pariaman Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan
*Dandim 0308/Padang Pariaman Pimpin Upacara Bendera 19 Oktober 2026, Bacakan Amanat Panglima TNI*
Wujudkan Smart City, Diskominfo Kabupaten Serang Latih 326 Perangkat Desa Operasikan Sideka-NG
*Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolda Jatim Silaturahmi dengan Sejumlah Ulama di Kediri*
*Satgas Karhutla Kodam XXII/TB Terus Lakukan Pemadaman di Palangka Raya*
Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Tasyakuran dan Makan Bersama Warga Distrik Yamor

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:59 WIB

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Polres Karo Gelar Minggu Kasih di GKPI Berastagi, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:40 WIB

POLSEK JUHAR LAKSANAKAN MINGGU KASIH, PERERAT HUBUNGAN POLRI DENGAN MASYARAKAT

Berita Terbaru