Tenggamus Lampung, Nasional detik.com — Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung SDN 2 Kejadian Lom di Pekon Kejadian Lom, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPC Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, Tim LPAKN RI PROJAMIN menemukan dugaan penyimpangan pengerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta standar teknis konstruksi.
Sekretaris Jenderal LPAKN RI PROJAMIN DPC Kabupaten Tanggamus, M. Rojali, mengungkapkan setidaknya terdapat dua poin utama yang menjadi temuan pihak lembaga:
1. *Pemasangan Dinding Hebel Tanpa Plesteran*
Dinding bangunan tampak langsung diaci tanpa melalui proses plesteran semen-pasir (minimal ketebalan 15 mm). Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi kualitas ketahanan dinding, menyebabkan acian retak, serta mengindikasikan adanya pengurangan volume pekerjaan.
2. *Dugaan Penggunaan Kusen Bekas dan Tidak Sesuai Spesifikasi*
Kusen jendela kayu yang terpasang berukuran lebih kecil dari standar kayu kelas II (6 \times 12\text{ cm}) yang dipersyaratkan dalam RAB. Selain itu, pemasangan tidak dilengkapi angkur besi serta balok lintel. Pihaknya juga menduga kuat kusen yang digunakan merupakan material bekas bongkaran yang dicat ulang.
M. Rojali menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas laporan resmi untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti foto di lapangan. Dalam waktu dekat, temuan ini akan kami laporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, serta Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Rojali.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lokasi guna memastikan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi RAB.
“Kami juga meminta evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas. Pembangunan fasilitas pendidikan yang bersumber dari uang negara harus menjamin mutu dan keselamatan para siswa,” pungkasnya.
( H ).




























