Sujadi, Simbol Kesabaran yang Akhirnya Meperoleh Kembali Hak Atas Sebidang Tanah Miliknya Di Titi Papan

Redaksi Medan

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 08:20 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Di sudut sederhana rumahnya di Medan Deli, Sujadi menatap kosong ke halaman depan yang dulu pernah membuatnya nyaris putus asa.

14 tahun lamanya, tanah yang ia beli dengan keringat dan doa, yang ia rawat dengan penuh harapan, dipersengketakan oleh orang-orang yang lebih kuat, lebih punya pengaruh.

Tapi Sujadi tidak menyerah. Ia memilih percaya pada satu hal yakni kebenaran dan doa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak mudah bagi seorang Sujadi, warga biasa yang jauh dari hiruk pikuk kekuasaan, untuk melawan di ruang-ruang sidang yang kaku dan penuh intrik.

Ia duduk di kursi pengadilan sebagai tergugat, kadang hanya berteman dengan map usang berisi berlembar-lembar bukti kepemilikan tanahnya.

Setiap kali palu sidang diketuk, setiap kali berkas dibacakan, Sujadi hanya bisa berdoa agar hukum berpihak pada yang benar.

Harapannya mulai menemui titik terang ketika pada 27 November 2014, Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Mdn.

Baca Juga :  Pastikan Bersih Narkoba, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Dalam ruangan itu, dengan suara yang tegas, majelis hakim menyatakan bahwa Sujadi adalah pemilik sah tanah yang menjadi sengketa.

Semua gugatan lawannya ditolak. Ia menang. Tapi perjuangan belum berhenti di situ.

Pihak lawan mengajukan banding, lalu kasasi, bahkan peninjauan kembali. Sujadi, yang sempat goyah, kembali menguatkan hatinya.

Ia tetap menghadiri sidang demi sidang, tetap membayar kuasa hukum dengan apa adanya, tetap percaya, walau tahun tahun terasa panjang dan menyiksa.

Dan akhirnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan itu. Hak atas tanah seluas 8.786 meter persegi itu sah milik Sujadi.

Namun, kemenangan di atas kertas tak serta-merta mengembalikan tanahnya.
Objek itu masih dikuasai pihak lain. Sujadi kembali bersabar.

Hari-harinya diisi dengan doa, menunggu keadilan benar-benar hadir di dunia nyata. Sampai akhirnya, pada 17 April 2025, surat resmi dari Pengadilan Negeri Medan datang.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Para Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Isinya: pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi. Sujadi, yang dulu hanya bisa menggenggam bukti-bukti usang, kini menggenggam harapan nyata.

Eksekusi dijadwalkan pada 29 April 2025.
Tanah itu akan dikembalikan padanya, dengan pengawalan hukum.

Saat ini, ia hanya meminta satu hal: semua berjalan tertib dan damai. Ia tak pernah menginginkan keributan.

Tidak ada rasa dendam dalam dirinya meski dirinya sudah sempat lima kali dipenjarakan oleh lawannya. Hanya rasa syukur, bahwa perjuangan panjang selama 14 tahun, doa tanpa lelah, dan keyakinan pada kebenaran akhirnya berbuah.

Di balik semua itu, Sujadi bukan hanya memenangkan kembalinya sebidang tanah milikna.

Ia memenangkan sesuatu yang lebih besar: pembuktian bahwa warga kecil pun, dengan kesabaran dan kepercayaan, bisa menang melawan ketidakadilan.(red)

Berita Terkait

Musrenbangdes Karangturi, Tiga Pilar Desa Kompak Rancang Pembangunan 2026
Rudi Icuana Sembiring, Sosok Tegas yang Resmi Nahkodai Pengamanan Lapas Binjai
Dorong Partisipasi Publik, Kanwil Kemenkum Sumut Resmikan Layanan Dumas Prokumda
Jalan Benda Raya Tangerang Rusak Parah dan Gelap Gulita, Warga Keluhkan Lambatnya Respons Pemerintah
Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 21:12 WIB

Kalbar Memanas: Rajawali Turun Tangan Usut Tuntas Perang Klaim KPK vs Gubernur

Selasa, 30 September 2025 - 07:45 WIB

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:24 WIB

LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

Berita Terbaru

Jawa timur

Danrem Untoro: TNI Siap Hadir dan Jadi Solusi bagi Masyarakat

Selasa, 30 Sep 2025 - 23:03 WIB