Woow..!! Putusan PN Pati Kepada Karmisih Dianggap Terlalu Ringan, Zana Banding

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 11:44 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pati,– Pati hari ini kembali digelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Karmisih dari kecamatan Juwana melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana di pengadilan Negeri Kelas I A Pati. Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, S.H,M.H. Pengadilan memberikan putusan bahwa Karmisih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Zana, oleh karenanya pengadilan memberikan hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dirasa ringan, pihak Zana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 24 April 2025.

Perseteruan panjang kasus investasi kapal membawa kisah yang melegenda seperti drama yang berjilid jilid, hingga pada hari ini seret nama Karmisih sebagai imbas dari kasus Perdata dan Pidana antara Zana melawan Budi dan Suwarti. Kasus Perdata dan Pidana yang berlalu sudah dimenangkan oleh Zana. Kasus Karmisih adalah buntut kasus Perdata yang disidangkan di persidangan setempat di atas kapal Manis Sejahtera beberapa tahun silam, karena di persidangan setempat Karmisih berteriak bahwa Zana Rentenir kini dia mendapat hukuman. Meskipun di beberapa persidangan di depan majelis hakim Karmisih mengaku menyesal dan tidak mengulanginya lagi namun proses hukum tetap berjalan dan putusan Palu Hakim ketok dengan 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan.

Dirasa sangat ringan pihak Zana didampingi Kuasa hukumnya dari LSBH Teratai yang di nahkodai oleh Dr Nimerodin Gulo S.H., M.H lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. “Jadi putusan hakim megatakan bahwa Karmisih terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, Namun karena dirasa sangat ringan maka kami putuskan untuk banding ke pengadilan tinggi agar upaya yang kita lakukan selama ini mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Kristoni tim LSBH Teratai. “Dengan hukuman percobaan apakah membuat efek jera, saudari Karmisih harus bisa merasakan penderitaan seperti yang saya derita, tuduhan rentenir sampai sekarang nyatanya juga tidak bisa dibuktikan, yang katanya saya membungakan uang hingga bunga berbunga dan perbulan 7%, Mana buktinya. Kalau memang dia bisa membuktikan membayar bunga satu bulan saja, sudah pernah saya sayembarakan dengan hadiah Pajero dan uang ratusan juta, nyatanya tidak bisa membuktikan,” ungkap Zana kepada awak media usai lakukan upaya banding di Kejaksaan Negeri Pati.

Baca Juga :  Babinsa Ajak Warga Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Koordinator LSM Mapak Desak Presiden Prabowo Subianto Segera Menahan Sudewo di Kasus Suap DJKA
PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi
Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa
KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU
KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo
Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!
Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD
Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru