Woow..!! Putusan PN Pati Kepada Karmisih Dianggap Terlalu Ringan, Zana Banding

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 11:44 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Pati,– Pati hari ini kembali digelar sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Karmisih dari kecamatan Juwana melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana di pengadilan Negeri Kelas I A Pati. Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati, S.H,M.H. Pengadilan memberikan putusan bahwa Karmisih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Zana, oleh karenanya pengadilan memberikan hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dirasa ringan, pihak Zana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. 24 April 2025.

Perseteruan panjang kasus investasi kapal membawa kisah yang melegenda seperti drama yang berjilid jilid, hingga pada hari ini seret nama Karmisih sebagai imbas dari kasus Perdata dan Pidana antara Zana melawan Budi dan Suwarti. Kasus Perdata dan Pidana yang berlalu sudah dimenangkan oleh Zana. Kasus Karmisih adalah buntut kasus Perdata yang disidangkan di persidangan setempat di atas kapal Manis Sejahtera beberapa tahun silam, karena di persidangan setempat Karmisih berteriak bahwa Zana Rentenir kini dia mendapat hukuman. Meskipun di beberapa persidangan di depan majelis hakim Karmisih mengaku menyesal dan tidak mengulanginya lagi namun proses hukum tetap berjalan dan putusan Palu Hakim ketok dengan 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan.

Dirasa sangat ringan pihak Zana didampingi Kuasa hukumnya dari LSBH Teratai yang di nahkodai oleh Dr Nimerodin Gulo S.H., M.H lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. “Jadi putusan hakim megatakan bahwa Karmisih terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, Namun karena dirasa sangat ringan maka kami putuskan untuk banding ke pengadilan tinggi agar upaya yang kita lakukan selama ini mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ungkap Kristoni tim LSBH Teratai. “Dengan hukuman percobaan apakah membuat efek jera, saudari Karmisih harus bisa merasakan penderitaan seperti yang saya derita, tuduhan rentenir sampai sekarang nyatanya juga tidak bisa dibuktikan, yang katanya saya membungakan uang hingga bunga berbunga dan perbulan 7%, Mana buktinya. Kalau memang dia bisa membuktikan membayar bunga satu bulan saja, sudah pernah saya sayembarakan dengan hadiah Pajero dan uang ratusan juta, nyatanya tidak bisa membuktikan,” ungkap Zana kepada awak media usai lakukan upaya banding di Kejaksaan Negeri Pati.

Baca Juga :  Minimarket Indomaret di Pageruyung Kendal Bobol, Rugi Belasan Juta

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Satgas TMMD Kodim 0724/Boyolali Serahkan Bantuan Al-Qur’an untuk Masjid Al Amin
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Bersama Warga Masyarakat Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Dukung Program Kasad Tentang Ketahanan Pangan, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Laksanakan Kerjabakti Penyiapan Lahan Penanaman Jagung
Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Membaur Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Jum’at di Lokasi TMMD
Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD
Dugaan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi Segera BUMN Tindak Tegas 
Rangkaian Kunker Ke Makorem 071/Wijayakusuma, Pangdam IV/Diponegoro Lepas Liarkan puluhan Burung Perkutut
Babinsa Pendamping Petani Sukseskan Penanaman Bibit Padi di Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru