Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 02:09 WIB

40144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com – Aktivitas harian yang menjajakan minyak goreng curah,ternyata memiliki niat jahat yang merugikan warga Desa Losari Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.


Dua pria asal Kabupaten Ponorogo, Rolandia Okta Pratama (21) dan Agus Heryanto (43), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Polres Pacitan setelah diringkus dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya tampak lesu dan penuh penyesalan saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Pacitan pada Senin (21/04/2025).

Kedua pria yang kini mengenakan baju tahanan itu adalah Rolandia Okta Pratama (21) dari Desa Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43) dari Patihan Kidul, Siman, keduanya dari Kabupaten Ponorogo.

Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE yang diketahui terjadi pada Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Senin (21/4/2025) di Mapolres Pacitan menjelaskan, para pelaku memanfaatkan profesi mereka sebagai pedagang keliling untuk mencari target. Niat jahat muncul saat melihat kesempatan.

Lebih lanjut,AKP Choirul Maskanan kembali menegaskan, modus pelaku cukup sederhana namun efektif mengincar korban: mereka nekat beraksi ketika melihat sepeda motor yang kuncinya masih menggantung di kontak.

“Setelah menerima laporan adanya tindak kejahatan tersebut, Unit Resmob Polres Pacitan segera bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo,”jelasnya.

Strategi penghadangan pun disiapkan di beberapa titik potensial. Berkat kerja sama apik tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Unit Resmob Polres Pacitan, upaya pelarian kedua tersangka berhasil digagalkan. Mereka akhirnya diringkus.

Selain meringkus keduanya, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Di tengah proses hukum, ada kabar baik bagi pemilik sepeda motor tersebut. Devira, pemilik sepeda motor kini bisa kembali menggunakan motornya untuk aktivitas sehari-hari, termasuk berangkat ke sekolah.

AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa motor milik pelajar dari Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, tersebut dikembalikan ke korban dengan status ‘pinjam pakai’ sambil menunggu proses hukum selesai.

“Motor istilahnya kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan digunakan, namun tidak boleh dipindahtangankan, dimodifikasi, atau bahkan dijual,”imbuh Kasat Reskrim.

“Jika barang bukti ini dibutuhkan kembali dalam proses hukum, harus segera dihadirkan,”tambahnya.

Atas perbuatannya, Rolandia Okta Pratama dan Agus Heryanto kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Lantik FKDM, Syah Afandin Berencana Naikkan Anggaran Hingga Rp 1 Miliar

(Yuan)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen
Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan ke-77, Wujud Nyata Peduli Sesama
Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga
Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel
Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Laporan Pencabulan Guru SMPN 23 Tangerang: “Kronologi & Saksi Tidak Konsisten”

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:50 WIB

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Ketua OKK Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Penuh untuk Kasus Bocah 10 Tahun yang Disiksa di Padanglawas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dandim 0206/Dairi Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Komandan Satuan Kodam I/BB Meriahkan HUT ke-80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Polsek Medan Tuntungan Gelar Ceramah Lintas Agama, Perkuat Sinergitas Polri dan Masyarakat.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Danramil 02/Kutalimbaru,Cek Kesiapan Dan Berikan Motivasi kepada Anggota Paskibraka

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:05 WIB

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Pencurian Besar di Medan Tuntungan Mengungkap Dan Mengamankan, Pencuri dan Penadah.

Berita Terbaru

Jawa timur

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:15 WIB

MEDAN

LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:50 WIB

JAMBI

Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!

Jumat, 15 Agu 2025 - 08:46 WIB