Kasus Curanmor Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 02:09 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,Jatim,Nasionaldetik.com – Aktivitas harian yang menjajakan minyak goreng curah,ternyata memiliki niat jahat yang merugikan warga Desa Losari Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.


Dua pria asal Kabupaten Ponorogo, Rolandia Okta Pratama (21) dan Agus Heryanto (43), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi Polres Pacitan setelah diringkus dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keduanya tampak lesu dan penuh penyesalan saat dihadirkan dalam sesi jumpa pers di Mapolres Pacitan pada Senin (21/04/2025).

Kedua pria yang kini mengenakan baju tahanan itu adalah Rolandia Okta Pratama (21) dari Desa Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43) dari Patihan Kidul, Siman, keduanya dari Kabupaten Ponorogo.

Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE yang diketahui terjadi pada Sabtu (12/4/2025).

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, Senin (21/4/2025) di Mapolres Pacitan menjelaskan, para pelaku memanfaatkan profesi mereka sebagai pedagang keliling untuk mencari target. Niat jahat muncul saat melihat kesempatan.

Lebih lanjut,AKP Choirul Maskanan kembali menegaskan, modus pelaku cukup sederhana namun efektif mengincar korban: mereka nekat beraksi ketika melihat sepeda motor yang kuncinya masih menggantung di kontak.

“Setelah menerima laporan adanya tindak kejahatan tersebut, Unit Resmob Polres Pacitan segera bergerak cepat berkoordinasi dengan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo,”jelasnya.

Strategi penghadangan pun disiapkan di beberapa titik potensial. Berkat kerja sama apik tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Unit Resmob Polres Pacitan, upaya pelarian kedua tersangka berhasil digagalkan. Mereka akhirnya diringkus.

Selain meringkus keduanya, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Di tengah proses hukum, ada kabar baik bagi pemilik sepeda motor tersebut. Devira, pemilik sepeda motor kini bisa kembali menggunakan motornya untuk aktivitas sehari-hari, termasuk berangkat ke sekolah.

AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa motor milik pelajar dari Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, tersebut dikembalikan ke korban dengan status ‘pinjam pakai’ sambil menunggu proses hukum selesai.

“Motor istilahnya kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan digunakan, namun tidak boleh dipindahtangankan, dimodifikasi, atau bahkan dijual,”imbuh Kasat Reskrim.

“Jika barang bukti ini dibutuhkan kembali dalam proses hukum, harus segera dihadirkan,”tambahnya.

Atas perbuatannya, Rolandia Okta Pratama dan Agus Heryanto kini terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung Personel Dilapangan, Kapolres Brebes dan Bhayangkari Kunjungi Pospam dan Posyan

(Yuan)

Berita Terkait

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pendampingan Penanganan ODGJ di Prambon, Polres Nganjuk Tekankan Dampak Sosial dan Kamtibmas
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Berita Terbaru