Parah!! Oknum Dokter Gigi ini Intip Sebelah Kamar Kos

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 05:50 WIB

4080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Nasionaldetik.com – Seorang pria berinisial M.A.E.S. (36) yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi dan saat ini tengah menjalani Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia, ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pornografi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban yang berinisial S.S.S., mahasiswi berusia 22 tahun, tinggal bersebelahan kamar di salah satu indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB.

Baca Juga :  Ketua Tim Pengawas dan Evaluasi TMMD Melakukan Peninjauan Progres Pembangunan di Kavling Seraya Sambau

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” ungkap Firdaus. Senin, (21/04/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi. Rekaman berdurasi 8 detik itu dibuat menggunakan handphone milik pelaku, sebuah Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” tutur Firdaus.

Baca Juga :  Mengapa Sindikat CPO " Kencing " Di Jalan Kabanjahe - Merek Sulit di Berantas,..??? Apakah APH Sudah Menerima Upeti,...???

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video, celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Adi Irmansyah)

Berita Terkait

Rayakan Ultah ke-38, Ferdy Sanjaya Sembiring Gelar Doa dan Jamuan Bersama Ratusan Anak Yatim
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja
Razia Gabungan di Rutan I Medan : Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Blok Hunian
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru