Bergejolak…!! Siapa Belakang Oknum Pensiunan Diduga Jadi Koordinator PETI di Semerangkai, Minta Setoran Rp33 Juta Bermodus Nama APH

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 11:37 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com , Sanggau, Kalbar
Terbongkar dibalik pungutan liar atas namakan institusi APH pada Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menyita perhatian publik, setelah viral pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pensiunan aparat penegak hukum (APH) berinisial MH bersama sejumlah rekannya, yang dituding menjadi koordinator lapangan PETI di wilayah Semerangkai, Kabupaten Sanggau.

Informasi yang dihimpun tim investigasi gabungan awak media pada Jumat 18 April 2025, mengungkap bahwa oknum MH dan kelompoknya yang beranggotakan YS, MJ, dan DN, diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku PETI dengan dalih “biaya koordinasi keamanan” sebesar Rp33 juta per unit lanting tambang emas. Biaya tersebut disebut-sebut sebagai bentuk setoran kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Sanggau agar aktivitas PETI dapat berjalan tanpa gangguan.

“Saya dan beberapa pekerja lainnya diminta setor Rp33 juta untuk bisa kerja di Semerangkai. Kata mereka, itu untuk jaminan keamanan dan sudah dikoordinasikan ke atas. Tapi kalau terjadi gangguan, uangnya hangus dan tidak ada jaminan,” ujar seorang pekerja tambang yang enggan menyebutkan identitasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi serupa juga disampaikan oleh beberapa pekerja lainnya. Mereka mengaku pertama kali diajak bekerja oleh oknum MH dan YS, yang memperkenalkan diri sebagai pensiunan anggota institusi penegak hukum, dan menjanjikan “izin lapangan” dengan syarat menyetor biaya koordinasi tersebut.

Baca Juga :  PNIB : Oktober Bulan Sumpah Pemuda, Refleksikan Persatuan Lawan Wahabi Khilafah Radikalisme dan Terorisme

“MH bilang langsung bahwa ini sudah diatur, sudah ada koordinasi. Uangnya untuk pengamanan dari atas. Tapi ya begitu, mereka juga nggak bisa jamin aman betulan,” tambah narasumber lain.

Tim media gabungan terus menelusuri identitas MH dan jaringan yang terlibat, termasuk latar belakang institusi tempat MH pernah berdinas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian setempat, namun publik mendesak agar para pelaku yang terlibat segera ditindak tegas.

Warga Semerangkai dan aktivis media meminta Kapolres Sanggau bersama jajaran aparat terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan nama institusi ini, terlebih jika terbukti oknum pensiunan tersebut menjual nama APH untuk memuluskan praktik ilegal.

“Jika benar MH dan kelompoknya menjual nama institusi untuk melindungi PETI, maka ini bukan hanya persoalan disiplin, tapi pidana. Tidak bisa dibiarkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Semerangkai.

Merespons kasus ini, Pengamat Energi dan Pertambangan, Ahmad Redi, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, baik itu IUP, IUPK, maupun izin lainnya, dapat dipidana penjara dan denda. Ini harus ditegakkan, karena PETI merusak lingkungan, merugikan negara, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” kata Ahmad Redi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Kementerian Pertanahan Segera Menindak Tegas Terhadap Oknum - Oknum Yang Merampas Hak Warga Sintang

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa persoalan PETI tidak bisa hanya ditangani melalui penindakan represif. Ia menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas lintas sektor yang terkoordinasi.

“Jika benar ada oknum yang mencatut nama institusi untuk menjamin keamanan aktivitas ilegal, maka itu jelas merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,” ujarnya. “Pemerintah perlu membentuk Satgas Penanggulangan PETI yang tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan ketat,” imbuhnya.

Mengingat eskalasi kasus ini telah menarik perhatian luas dan mencoreng nama institusi, awak media dan masyarakat mendesak Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Kalbar dan Kapolres Sanggau untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual beli perlindungan hukum dalam praktik tambang ilegal di Semerangkai.

“Jika terbukti ada bekingan di balik PETI ini, kami minta segera ditangkap. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap institusi,” tegas salah satu perwakilan warga.

*Sumber*: Pengamat Lingkungan Hidup,Pakar Hukum dan tim liputan ivestigasi gabunagn Media

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Rajawali Apresiasi Keterbukaan Kadis Perkim Kalbar dalam Proyek Rumah Khusus dan Transparansi Anggaran
NGO MAUNG Geram: Jangan Abaikan Hadis Rasulullah dalam Kasus BP2TD!
KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!
Kementerian Pertanahan Segera Menindak Tegas Terhadap Oknum – Oknum Yang Merampas Hak Warga Sintang
Menanti Langkah KPK: LSM MAUNG Soroti Pentingnya Transparansi dalam Kasus Ria Norsan”
Pelelangan Aset Tanah Tanpa Dasar Hukum: Analisis Kritis Kasus Sengketa Tanah Azwar Riduan di Sintang
Sadis Suami Membunuh Anak dan istri
Dugaan Korupsi ” Mark Up Harga Buku ” Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru