MKNW Sumut Gelar Sidang Pemeriksaan Notaris Terkait Permintaan Aparat Penegak Hukum

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 08:47 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Nasionaldetik.com

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap Notaris sebagai tindak lanjut atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (15/04/2025). Sidang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Sidang ini merupakan implementasi dari kewenangan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang memberikan mandat kepada Majelis Kehormatan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan penyidikan, pengambilan fotokopi minuta akta, dan pemanggilan Notaris oleh penegak hukum dalam proses peradilan.

Sebanyak tujuh orang Notaris dipanggil dalam agenda sidang kali ini, namun hanya empat orang yang hadir memenuhi panggilan. Sidang dipimpin oleh para anggota Majelis yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi, Ahli, dan Notaris. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi (unsur Pemerintah), AKBP. Ramles Napitupulu (unsur Ahli), Prof. Budiman Ginting, SH., M.Hum (unsur Akademisi), serta Dr. Suprayitno, SH., Sp.N., M.Kn, Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH., SP.I., M.Kn, dan Dr. Agustining, SH., M.Kn dari unsur Notaris.

Baca Juga :  “Warisan Lapangan Simende: Sinergi TNI dan Masyarakat Wujudkan Sarana Olahraga di Desa Tambun”

Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah pemeriksaan dilakukan, Majelis melanjutkan dengan Rapat Pleno guna menyusun kesimpulan dan menetapkan keputusan atas permohonan pemeriksaan dari APH, apakah akan diberikan persetujuan atau penolakan.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Sidang ini menunjukkan komitmen MKNW Sumut dalam menjaga marwah jabatan Notaris sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

“Langkah Kasih Menembus Sunyi: Satgas TNI Sentuh Hati Warga Kumo-Kumo”
Merah Putih Menyatu di Jalan: Babinsa 02/Sidikalang Sambut Hangat Pedagang Bendera Musiman
Disiplin Adalah Kunci Sukses, Pesan Babinsa Saat Pimpin Upacara di SD Negeri 033930 Parongil
Bangun Semangat Hari Jadi ke-22 Pakpak Bharat, Babinsa 07/Salak Ajak Warga Dukung Pemerintah
HUT ke-22 Kabupaten Pakpak Bharat, Pabung Kodim 0206/Dairi Hadiri Upacara Penuh Khidmat dan Semangat Kebersamaan
Sungguh Fantastis Kenaikan Anggaran DLH Kota Tangerang untuk PSEL 2024 Dicurigai Tidak Lazim
Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?
Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru