Ledakan Balon Udara Berisi Petasan Rusak Rumah Warga, 14 Pelajar di Tulungagung Diamankan Polisi

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 11:56 WIB

4065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Perayaan hari raya Syawalan di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, berubah menjadi insiden berbahaya ketika sebuah balon udara yang dirangkai dengan puluhan petasan meledak di atas pemukiman warga, menyebabkan kerusakan rumah milik seorang warga bernama Marsini.

Berdasarkan keterangan dari Polres Tulungagung, ledakan terjadi pada Minggu pagi, 13 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Balon udara berukuran raksasa—tinggi 11 meter dan diameter 14 meter—tersebut awalnya diterbangkan dari area persawahan di Dusun Bakah, Desa Mergayu oleh sekelompok remaja. Namun, balon itu turun secara tak terkendali dan meledak, memicu kerusakan berat pada atap dan bagian dalam rumah korban.

Kapolsek Bandung, AKP Anwari, SH, bersama anggota dan tim Inafis Polres Tulungagung, segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Kerugian materi akibat ledakan tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 14 pelajar berusia 13 hingga 17 tahun yang diduga terlibat dalam insiden ini. Menurut keterangan, ide pembuatan balon udara ini digagas oleh seorang remaja berinisial RAP (15) yang terinspirasi dari unggahan di media sosial. Para pelaku bahkan memesan bahan peledak seperti serbuk belerang, KCL, dan aluminium powder secara online

“Motif para remaja ini hanya untuk merayakan hari raya kupatan dengan cara yang mereka anggap seru,” ungkap AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung Menghadiri Seminar Kebangsaan Paguyuban Pencak Silat

Para pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung, dengan pendampingan orang tua. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa petasan, plastik balon udara, kawat, dan pecahan atap rumah korban.

Pasal yang akan disangkakan, di antaranya Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak menjelang dan saat perayaan hari besar guna mencegah kejadian serupa terulang. (Evan)

Berita Terkait

PNIB : Buntut Ricuh Pemalang, Bahar Smith dan Rizieq Shihab Tidak Hanya Melawan PWI LS, Tapi Warga Pribumi
Spanduk Protes Muncul di Depan Kecamatan Tulakan,Ada apa?
Polres Jombang Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Pelanggaran dan Laka Lantas Menurun Signifikan
Bentuk Apresiasi, Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada 10 Anggota Berprestasi
Jaga Tradisi, Jaga Negeri: TNI Kawal Pawai Budaya Bendorejo Jelang HUT RI ke-80
Kesenian Wayang Kulit: Simbol Menjaga Warisan dan Jati Diri Bangsa
Daerah Kecil di Jawa Timur Ini Justru Masuk Jajaran Kota Terkaya se-Indonesia, Kok Bisa?
Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 13:20 WIB

Apel Pagi Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Berikan Arahan Terkait Kamtibmas dan Etika Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 13:16 WIB

Gelar Coffee Morning, Kapolres Majalengka Bahas Kamtibmas dan Anev Pelaksanaan Tugas

Senin, 28 Juli 2025 - 12:06 WIB

Diduga Monopoli, WIBARA Soroti Proyek Penyedia Tunggal di Disdik Depok

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:51 WIB

Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:12 WIB

BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:06 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:16 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa

Berita Terbaru