Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 13:39 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 13 April 2025 //nasionalderik.com — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar di Indonesia, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, setelah proses penyidikan yang mendalam dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan bukti yang ditemukan, Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak November 2024, diduga terlibat dalam pemberian suap untuk mengatur keputusan hukum yang menguntungkan para terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tiga tersangka lainnya juga ditangkap, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Menurut Kejaksaan Agung, suap tersebut bertujuan untuk memuluskan keputusan lepas (ontslag) bagi ketiga perusahaan besar tersebut. Suap itu diduga diberikan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh hasil yang lebih menguntungkan dalam perkara hukum yang sedang ditangani oleh pengadilan. Penahanan ini menambah daftar panjang dugaan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di dunia peradilan.

Arif Nuryanta memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia peradilan. Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Wakil Ketua PN Bangkinang. Selain itu, Arif juga dikenal sebagai hakim yang memimpin majelis yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus “unlawful killing” Laskar FPI pada tahun 2022.

Baca Juga :  IMO-Indonesia Turut Awasi Kinerja 961 Kepala Daerah Baru

Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. Dengan penahanan Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan, serta menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

*Pimpin Sertijab Kapusbekangad, Kasad Tekankan Peran Strategis Logistik TNI AD*
Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Skat Pengamanan Aksi Unras BEM SI di Wilayah Gambir
Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru