Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Miliki Ekstasi, Terancam 12 Tahun Penjara

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 07:33 WIB

40344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Tanah Karo Nasionaldetik.com

– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MNH(22), warga Jl. Samura Gg. Keluarga Lr. IV, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap polisi pada Minggu(6/4) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan pertama dilakukan di Gg. Gelombang, Desa Ketaren. Dari tangan tersangka MNH, personel kami menemukan tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu berbentuk granat, dengan berat netto 0,95 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok dan satu unit handphone iPhone 13,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Baca Juga :  Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis Pasca Pilkada, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Usai penggeledahan awal, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Jl. Samura Gg. Keluarga Lr. IV. Di lokasi ini, ditemukan enam butir ekstasi serupa seberat netto 2,05 gram, satu plastik klip berles merah, dan satu botol plastik warna hitam yang disimpan di dalam kamar.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  10 Unit Rumah, Bersama 3 Rumah Warga Desa Laubaleng Terpaksa Dirusak Saat Peristiwa Kebakaran

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas terkait kepemilikan ekstasi tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal dan jaringan narkotika yang melibatkan tersangka,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru