LSM RAKYAT ANTI KORUPSI : Ada Potensi Puluhan Bahkan Ratusan Milyar Dana CSR/TJSL Yang Tidak Tepat Sasaran Atau di Salah Gunakan di Sulawesi Utara.

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 15:06 WIB

40358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, Nasionaldetik.com

LSM RAKO. melakukan permintaan informasi kepada sejumlah perbankan dan Perusahaan BUMN serta Perusahaan Daerah di wilayah sulut.
yaitu. Bank Mandiri,Bank BNI,Bank BRI,Bank BSI,Bank BTN, Bank SulutGo, PT. PEGADAIAN, PT. TELKOM,PT. PERTAMINA PATRA NIAGA.
Berdasarkan fakta persidangan dalam sengketa INFORMASI PUBLIK.  Perusahaan di bawah Naungan BUMN dan BUMD enggan  memberikan informasi pertanggung jawaban  penggunaan CSR/TJSL.

Padahal informasi tersebut merupakan informasi yang wajib di sediakan oleh Badan publik sesuai UU 14 tahun 2008 tentang KIP. pada pasal 14 ayat (1) huruf c.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diatas semakin menguatkan dugaan adanya indikasi perbuatan Melawan hukum, yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan Massif serta berjemaah.
CSR/TJSL yang seharusnya dinikmati Masyarakat, dan untuk kepentingan umum di salah gunakan untuk kepentingan beberapa pihak.

Baca Juga :  H+3 Lebaran Idul Fitri, Arus Balik di Wilayah Kota Tegal Terpantau Landai Lancar

TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan lainnya. Penyalahgunaan TJSL yang melanggar hukum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:

1. Penyalahgunaan Dana – Perusahaan atau pihak tertentu menggunakan dana TJSL untuk kepentingan pribadi, politik, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Korupsi dan Mark-up – Anggaran TJSL dimanipulasi, baik dalam bentuk penggelembungan harga atau proyek fiktif, yang dapat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Komplotan Pencurian Tower Baterai Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Brebes

LSM RAKO akan terus bergerak dalam mewujudkan Indonesia yang bebas Korupsi. dan terus mengawal program Bapak presiden Prabowo (Asta Cita) dan Bapak Gubernur Sulawesi Utara.

Kedepan Rako dan Jurnalis akan membawa Kasus dugaan Korupsi CSR/ TJSL kerana APH (Komisi Pemberantas Korupsi –KPK) dipusat agar setidaknya Sulawesi Utara pemerintahan yang baru ini juga ikut pembongkar dugaan korupsi berjemaah pemerintah yang lama, dan RAKO akan bergerak Perlahan lahan tapi Pasti tuk membongkar korupsi dan masyarakat juga ikut serta berpartisipasi berantas korupsi. Tutup ketua RAKO ”

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Modus Baru Para Pengedar Narkoba di Deli Serdang Aniaya Hingga Peras Tamu Hotel.
Polres Nganjuk Dukung Penanaman Jagung Serentak Bersama Santri se-Jatim, Dorong Kemandirian Pangan
Polres Nganjuk Ajak Pengendara Kibarkan Semangat Kemerdekaan di Jalan
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Empat Kapolsek dan Pengukuhan Tiga Pejabat Baru
Kapolres Nganjuk Sambangi Polsek Baron, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Tingkatkan Kinerja
Perkuat Kolaborasi Keamanan, Kapolres Nganjuk Temui Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat di Baron
Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Brebes

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Polres Nganjuk Takziah, Lepas Kepergian Istri Kapolsek Jatikalen

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Polres Nganjuk Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan ke-77, Wujud Nyata Peduli Sesama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Polres Nganjuk Hadirkan Beras SPHP Murah untuk Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-77, Polres Nganjuk Gelar Vaksinasi Influenza untuk Personel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Binrohtal Polres Nganjuk, Tingkatkan Ilmu dan Iman untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Polres Tulungagung Bekuk Dua Bandar Narkoba, 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Pemeriksaan Polwan Polres Nganjuk: Seragam Rapi, Medsos Aman, HP Bebas Judol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kapolres Nganjuk Klarifikasi Video Viral Penarikan Mobil di Wilangan, Tegaskan Tak Ada Polisi Terlibat

Berita Terbaru