Terlibat Kasus Pemalsuan, DC Ditangkap! Sahabat Roy Marten Akhirnya Dapat Keadilan?

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:28 WIB

4098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionalderik.com – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, DC akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada 25 Maret 2025 oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi. DC merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan mafia tambang yang merugikan banyak pihak, termasuk Herman Trisna, sahabat dari aktor senior Roy Marten dan Dwi Yan.

Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah bergulir sejak 2023. Sebelumnya, DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2024, tetapi ia terus menghindari panggilan polisi hingga akhirnya berhasil diamankan sesaat setelah mendarat di Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy Marten dan Dwi Yan Sempat Jadi Korban, Kaget Perusahaan Sahabatnya Berpindah Tangan

Roy Marten sebelumnya sempat terseret dalam isu tambang ilegal karena namanya dikaitkan dengan PT Bumi Borneo Inti (BBI), perusahaan tambang di Jambi yang awalnya milik sahabatnya, Herman Trisna. Roy dan aktor senior Dwi Yan berniat membeli saham perusahaan tersebut pada 2021, tetapi keduanya terkejut setelah mengetahui bahwa BBI sudah berpindah kepemilikan ke DC tanpa sepengetahuan Herman Trisna.

Baca Juga :  Maknai Disiplin Pegawai Dalam Diskusi Supervisi Oleh Biro Kepegawaian dan Kanwil Kemenkumham Banten

“Saya dan Dwi Yan sempat ingin membeli saham di BBI karena kami tahu perusahaan itu milik Herman Trisna. Tapi saat mulai mencari tahu lebih dalam, kami kaget karena ternyata perusahaan itu sudah bukan milik beliau lagi. BBI dikuasai oleh DC,” ungkap Roy Marten saat menggelar Jumpa Pers di kediamannya di Jakarta Timur, Jum’at (28/03/25).

Roy menambahkan bahwa ada indikasi kuat pemalsuan akta otentik perusahaan yang dilakukan oleh DC dengan bantuan seorang notaris berinisial TK.

Pemalsuan Dokumen, Mafia Tambang, dan Penyelidikan Polisi

Herman Trisna menemukan bukti bahwa perusahaan miliknya telah beralih kepemilikan melalui dokumen yang diduga dipalsukan oleh DC. Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa ada perubahan akta perusahaan tanpa kehadiran Herman Trisna, dan bahkan seorang notaris mengakui kesalahannya dalam proses tersebut.

Karena merasa dirugikan, Herman Trisna melaporkan DC ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen serta pengelolaan tambang ilegal.

Baca Juga :  Feri Rusdiono Ketum PWO DWIPA: Komitmen Polri Terhadap Pers Profesional: Harapan Baru bagi Jurnalis Indonesia

“Di Mabes Polri ada laporan pemalsuan akta, sementara kasus penambangan liar, penjualan liar, serta pelabuhan ilegal dilaporkan ke Polda Jambi,” jelas Roy Marten.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, penyidik akhirnya menetapkan DC sebagai tersangka pada Agustus 2024. Namun, tersangka beberapa kali menghindari pemanggilan polisi, hingga akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Roy Marten dan Dwi Yan Apresiasi Langkah Polisi, Berharap Keadilan Ditegakkan

Atas keberhasilan penangkapan ini, Roy Marten, Dwi Yan, dan Herman Trisna mengapresiasi Polda Jambi serta Mabes Polri yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. Banyak pihak yang dirugikan oleh kasus ini, termasuk saya dan Dwi Yan. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” tegas Roy Marten.

Saat ini, DC telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan mafia tambang yang lebih luas.

Berita Terkait

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki
Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI
PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 23:48 WIB

PNIB Meminta Presiden Prabowo Segera Ganti Kapolri yang “Mesra dengan UAS” Tokoh HTI Perusak Persatuan Anak Bangsa berdalih Toleransi

Senin, 29 September 2025 - 11:07 WIB

Patroli Malam di Selo, Koramil 07 Bersama Ormas Perkuat Keamanan Desa

Minggu, 28 September 2025 - 12:08 WIB

KRIMINALISASI KRITIK PUBLIK: NARASUMBER WARGA DILAPORKAN PEJABAT RW KE POLDA JATENG PASCA DAMAI, PROSEDUR PEMANGGILAN POLISI DINILAI AMBIGU

Minggu, 28 September 2025 - 07:04 WIB

KKNT Universitas Alma Ata Gelar Sosialisasi Program Makanan Tambahan Di Desa Trisobo

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Dandim Sragen Menghimbau Kepada Masyarakat Daftar TNI gratis!

Sabtu, 27 September 2025 - 01:25 WIB

Babinsa dan Bidan Desa Laksanakan PSN Cegah DBD

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Patroli Malam Jaga Kamtibmas, Koramil Klego Bersama Linmas dan Kokam Tingkatkan Keamanan Desa Bade

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

Panglima TNI Luncurkan Operasi SPPG di Boyolali, Hadirkan Makan Bergizi Gratis bagi Ratusan Ribu Siswa

Berita Terbaru