Ironis! Peliput Berita Ditahan, Pengedar Tramadol di Teluknaga Diduga Tak Tersentuh

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:32 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, nasionaldetik.com

Penanganan perkara yang melibatkan wartawan dan dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aparat kepolisian diduga menahan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sementara pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras disebut justru tidak tersentuh proses hukum. Kamis (27/08/2026).

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan proporsionalitas penegakan hukum di lapangan. Terlebih, wartawan pada prinsipnya memiliki tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi mengenai adanya wartawan yang diamankan tersebut kini menjadi perhatian publik. Persoalannya bukan hanya menyangkut tindakan terhadap wartawan, tetapi juga bagaimana kepolisian menangani dugaan peredaran obat keras yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Jika benar terdapat pihak yang diduga mengedarkan obat keras tanpa legalitas namun tidak diproses, sementara wartawan yang sedang menjalankan tugas justru diamankan, kondisi itu patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.

Kapolsek Teluknaga juga didesak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum serta kronologi penahanan wartawan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tidak berimbang.

Desakan pemeriksaan terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut melalui Propam Polri pun mulai mengemuka.

Pemeriksaan dinilai penting apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan wartawan maupun perkara dugaan peredaran obat keras.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan dalam peredaran obat keras harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Proses penanganan dipertanyakan, karna keluarga (istri) dari salah 1 wartawan yang ditahan pun di perbolehkan bertemu hanya dengan durasi waktu 3 menit tidak sampai 5 menit, itu jelas menyalahi ketentuan umum menjenguk tahanan yang biasanya per sesi kunjungan durasi waktu 15-30 menit.

Ketika keluarga (istri) melihat kondisi ruang tahanan pun tidak memadai atau tidak sesuai karna tidak ada tempat untuk membuang air kecil atau toilet.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Polsek Teluknaga dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota terkait alasan wartawan tersebut diamankan serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga mengedarkan obat keras.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Alat Komunikasi Genggam milik salah satu wartawan yang diamankan di rampas oleh seseorang oknum TNI, padahal disitu terdapat barang bukti berupa video dan rekaman audio saat wawancara penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di Wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Diketahui juga dari informasi dilapangan bahwa peredaran obat keras daftar G di teluknaga tersebut di akomodir secara COD oleh seseorang bernama HENDRO yang sering main di Kodim.

Pertanyaan utamanya sederhana: mengapa wartawan yang menjalankan tugas justru berhadapan dengan hukum, sementara pengedar obat keras dan pelaku pengrusakan mobil belum tersentuh?

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
Penutup.

TIM / RED

Berita Terkait

Beri Jamdan ke Prajurit, Dandim Majalengka Minta Babinsa Bina Calon Prajurit TNI AD Tanpa Pungli
Fidiel Castro Minta Dugaan Keterlibatan K3S, MKKS, dan Disdikbud Diusut Transparan
PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!
Tak Henti-hentinya Satgas TMMD 130 Kodim 0209/Labuhanbatu, Berjibaku kejar Sasaran Pisik.
Kunjungan DPD IWO-I Deli Serdang di Sambut Oleh Ketua OKK DPP IWO-I Bersama DPW IWO-I DKI Jakarta
Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muhammadiyah
PCNU KOTA JAMBI MENERIMA BANTUAN MASKER DARI BPBD KOTA JAMBI UNTUK APEL HARI SANTRI NASIONAL 2026*
53 Pelajar Kabupaten Kediri Bawa Misi Kenalkan Seni dan Budaya di Kraton Yogyakarta

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Terima Kunjungan Hinca Panjaitan, Kejari Karo Bahas Isu Strategis dan Penguatan Pelayanan Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:17 WIB

Pimpin Apel Pagi Kejari Karo, Kasubagbin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Mental Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:29 WIB

Dari Desa Untuk Negeri, Satgas TMMD Kodim 0206/Dairi Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WIB

HINCA PANJAITAN ZIARAH KE MAKAM BOLANG PENAWAR DAN SERAP ASPIRASI GANTI RUGI LAHAN DI DESA KANDIBATA, LANJUT BAHAS KEARIFAN LOKAL DI KEJARI KARO

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Tim Cobra Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan di Kabanjahe

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polres Karo Kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Dua Pria Diamankan Bersama Sabu di Bintang Meriah

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Wakapolres Karo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab Pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri

Berita Terbaru