Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:09 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Belum sempat laporan resmi dibuat oleh korban atau keluarga, Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Respons cepat Polres Karo bersama Polsek Tigabinanga berujung pada diamankannya terduga pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui berinisial H (38), warga Kelurahan Tigabinanga. Sementara terduga pelaku berinisial JS (31), warga Kecamatan Tigabinanga.

Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.

Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif kejadian, serta fakta-fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Green Policing – Cegah Tanah Longsor, Polres Karo Tanam 100 Pohon di Desa Sukandebi
Waka Polres Karo Gelar Jumat Keliling di Masjid Al Ikhlas, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Polsek Barusjahe Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Desa Tangkidik
Polsek Tigabinanga Gelar Green Policing, Bersihkan Lingkungan dan Pangkas Ranting Pohon
Dukung Program 8 Quick Wins Kapolri, Polres Karo Gelar Patroli Gabungan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Menelusuri Transparansi Pengembalian Kelebihan Bayar Proyek Jalan Teluk Binjei: Beberapa Media Layangkan Surat Klarifikasi ke BPKAD Labura
Kejari Karo Ikuti FGD Virtual Pengawasan Proses Hukum Perkara Pidana
Pemkab Karo Terima Donasi Obat-Obatan dari PT Indofarma Untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Dari Kabupaten Tegal, Hj. Ninik Budiarti Sampaikan Doa untuk Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Motor Sewaan Tak Kunjung Kembali, Pemilik Warkop di Ngantru Berujung Jadi Tersangka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:35 WIB

PNIB : Terima Kasih Kepada Kapolri Baru, Pelaku Intoleransi Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka, Saatnya Indonesia Tanpa Intoleransi Terorisme Khilafah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:25 WIB

MD KAHMI KABUPATEN TEGAL GERAKAN BERBAGI AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Berbagi di Jumat Berkah Kejari Inhil Melangkah Lebih dari Sekedar Penegak Hukum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Wabup Najib Hamas Sebut Program PLN Peduli Bukti Kepedulian terhadap Dunia Pendidikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Pesawaran Tahan Kepala Desa Durian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Kemensetneg Tinjau KDKMP Wai Sari, Dorong Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru