Akhirnya Pengancaman Dan Menghalangi Wartawan, Masuk Tahap SP2HP

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Minggu, 10 September 2023 - 16:17 WIB

40304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, Sumut Nasionaldetik.com

Terkait Kasus Pengancaman dan Menghalangi profesi wartawan An. Agustinus Zebua Kaperwil Sumut media Online Chibernews.co.id yang terjadi pada tanggal 02/08/2023, di wilayah Desa Sifaoroasi Ulu Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/09/2023).

Polres Nias telah pengeluaran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor : B/378.A/IX/RES.1.24./2023/Reskrim tanggal 06 September 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Nias Polda Sumut Kasat Reskrim AKP. Iskandar Ginting, S.H, yang ditujukan kepada Pelapor Agustinus Zebua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada intinya pihak Polres Nias akan terus memproses dan menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor Register : LP/343/VIII/2923/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tersebut.

Hal tersebut di Apresiasi oleh Penasihat Hukum media Chibenews.co.id Mareti Ndraha, S.H., M.H. Seraya meminta agar perkara ini diproses Hukum secara cepat Dan profesional dan ditindak lanjuti hingga proses Persidangan di Pengadilan agar ada efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak semena-mena melecehkan profesi wartawan yang ada di Indonesia, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan menjamin kebebasan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, bukan justeru dilecehkan, di intimidasi bahkan si pelapor (wartawan) diduga diancam dan mengiakan akan dihajar oleh si pelaku (terlapor).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Simalungun Siagakan Personil Antisipasi Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas di Hari Libur

“Dan untuk diketahui bahwa media Chibernews.co.id telah berbadan Hukum resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI, bukan media abal-abal, tegas Pengacara Mareti Ndraha, S.H., M.H, yang sekaligus Kuasa Hukum Pelapor Agustinus Zebua. Jurnalis/Wartawan Perusahaan Pers manapun itu sumber informasi bagi kalangan masyarakat di seluruh Dunia dimana saja berada,” Tegas Mareti.

Mareti Ndraha juga menghimbau agar kepada teman-teman wartawan yang prihatin dalam hal ini bisa menahan diri dan bersabar menunggu proses Hukum yang sedang berjalan dan semoga berdasarkan Alat Bukti yang ada baik keterangan para saksi-saksi dan adanya bukti rekaman suara pada saat kejadian, sehingga Penyidik Kepolisian diharapkan dapat meningkatkannya ke proses Penyidikan dan ada Tersangka sehingga Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia khususnya bagi Pencari Keadilan dapat tercapai,” Akhir katanya.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2024 di Parapat

Hal yang sama juga disampaikan Pelapor Agustinus Zebua mengapresiasi pihak Polres Nias khusus bagian Unit Reskrim dalam menangani Laporan pengaduannya dalam kurung waktu 1 bulan lebih sudah mendapat titik terang dan berharap ada perkembangan selanjutnya segera dilakukan gelar perkara.

“Benar saya selaku Pelapor apresiasi Polres Nias atas tanggap cepat proses dan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pengancaman yang menimpa saya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou An. Tuberta Bawamenewi saat saya menjalankan tugas sebagai Profesi wartawan mengkonfirmasi Beliau.” Tandas Agustinus Zebua berharap. (Tim)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 20:31 WIB

Sekda Nukman Apresiasi Polres Lampung Barat Luncurkan SPPG: Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Gizi dan Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:09 WIB

Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Lambar, Parosil Mabsus Sampaikan Selamat Kepada Edi Novial.

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:21 WIB

Parosil Mabsus Beri Arahan Tegas: “Gerak Cepat, Sinergi Kuat, Demi Lampung Barat yang Lebih Baik!

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIB

Kejari Lampung Barat Luncurkan Dua Program Unggulan: Wujud Nyata Dukungan Asta Cita Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:49 WIB

Sukses Digelar Selama Dua Hari, Festival Sekala Bekhak Akhirnya Ditutup Parosil Mabsus.

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Bupati Membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Pembangunan (Rakor POP) Triwulan II 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 21:43 WIB

“Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pemkab Lampung Barat Teken MoU dengan Kejari Lampung Barat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”

Senin, 14 Juli 2025 - 20:50 WIB

Keren Pembangunan di desa teba liokh Warga Menghadiahi Doa Buat Presiden Prabowo Bupati Lampung Barat Dan Jajarannya

Berita Terbaru