Woow..!! Dìduga Masuk Angin Krimsus Polda Metro Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi Pelaku Penyuntikan Gas Bersubsidi di Bekasi

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:10 WIB

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Bekasi,– Pada hari Selasa(11/03/ 2025) Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di lahan kosong Jln Raya Setu Kelurahan Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat Kota Administrasi Bekasi.

Dalam penggrebekan tersebut polisi menemukan adanya diduga kegiatan penyuntikan gas dari tabung lpg 3 kg ke tabung lpg 12 kg,berawal dari laporan warga bahwa di lokasi tersebut diduga adanya kegiatan yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriminal Khusus Subdit 3 Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan gas lpg bersubsidi yang harusnya peruntukannya digunakan oleh masyarakat kurang mampu namun para pelaku menjadikan gas LPG yang disubsidi oleh pemerintah menjadi lahan bisnis untuk mencari keuntungan besar.

Baca Juga :  Open House Panglima TNI:  Idulfitri 1446 H Momen Pererat Sinergi Kebangsaan  

Sebelumnya Tim Media suaraglobal.co.id mendatangi lokasi lahan kosong di Kp Setu RT 01/RW 01 Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Kota, menurut warga sekitar, lahan yang diduga sebagai tempat praktek penyuntikan gas tersebut di kelola oleh seseorang berinisial U yang merupakan salah satu oknum polisi berdinas di Polres Bekasi Kota.

Dari lokasi penggrebekan krimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku penyuntikan gas lpg tabung 3 kg ke dalam tabung gas lpg 12 kg yakni ES alias Deden dan 1 orang rekannya yang bertugas sebagai penyuntik.

Tim Media pada hari Rabu(19/05/2025) mencoba konfirmasi dengan Humas Polda Metro Jaya terkait keberadaan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan gas bersudsidi tersebut,AKP Risma mengatakan akan segera bertanya kepada Unit terkait. Namun hingga hari Kamis(20/03/2025) krimsus Polda Metro Jaya Bungkam tidak memberikan jawaban.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Ikut Memperingati Milangkala Jawa Barat ke-80

Masyarakat berharap adanya transparansi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya terhadap penanganan setiap perkara terlebih menyangkut kepentingan masyarakat pada umumnya.Undang Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi oleh humas Polda Metro Jaya.

Penulis : Tim Redaksi/G.Sitorus

Berita Terkait

Tak Sekadar Omong, Kasat Reskrim Pasang Police Line kembali di Kafe Bmart
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
Wakapolsek Kemayoran Pimpin Apel Pengamanan Hari Kedua Synchronize Fest 2025
HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
Kejaksaan dinilai Lamban dalam menangani kasus dibanten, mahasiswa desak KPK ambil peran.
Ribuan Siswa-siswi di Jaksel Terima Bantuan Pemutihan Ijazah
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem Di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam
“Tauladani Sikap Tegas Presiden, Komitmen BEM PTNU : Kawal Pertanian dan Energi Indonesia”

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:05 WIB

*Persulit dan Rugikan Nasabah, Kinerja Pegawai BRI Unit Berastagi Dipertanyakan*

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Terima Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Dalam Rangka Program MBG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Tanah Karo Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Syukuran Pelepasan Purna Bakti dan Keberhasilan Ungkap Kasus

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Cegah 3C & Balap Liar di Kabanjahe

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Bupati Karo Serahkan 100 Ribu Batang Benih Kakao Kepada Kelompok Tani

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers : Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Pemberantasan Judi Konvensional di Tanah Karo: Warga Pertanyakan Kelangsungan Judi Online

Berita Terbaru

REGIONAL

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis

Senin, 6 Okt 2025 - 18:53 WIB