Denpom I/5 Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkotika di Polrestabes Medan

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:45 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 turut menghadiri konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Jumat(14/03).

Acara ini membahas keberhasilan kepolisian dalam mengungkap jaringan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dengan jumlah barang bukti yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita meliputi 34 kilogram sabu, 18.219 butir ekstasi, 2.800 butir alprazolam, serta 34 botol ketamin. Keberhasilan ini merupakan hasil dari beberapa kasus yang telah diungkap dalam beberapa bulan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

Pada 21 Februari 2025, petugas mengamankan sabu seberat 33 kilogram di Jalan Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang.

Tersangka MN, seorang pria berusia 32 tahun asal Pidie Jaya, diduga menerima dan akan mengedarkan barang haram tersebut ke Jakarta atas perintah dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran. Dalam pengakuannya, MN dijanjikan upah sebesar Rp150 juta untuk tugas ini.

Baca Juga :  Kalapas Pujiono Selamet Turun Langsung ke Blok, Bangun Disiplin dan Motivasi Warga Binaan Lapas Narkotika Pematang Siantar

Pada 11 Maret 2025, tim kepolisian mengungkap jaringan peredaran ekstasi di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang. Tersangka TC, pria 37 tahun asal Medan Deli, kedapatan memiliki dan mengedarkan 18.219 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, koper, serta kendaraan yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.

Dalam kasus lain yang terjadi pada 5 Maret 2025 di Jalan Penampungan, Sunggal, polisi menangkap MH, pria berusia 37 tahun, yang kedapatan membawa satu kilogram sabu.

Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MD, yang masih dalam pengejaran. Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini termasuk sepeda motor dan beberapa unit handphone.

Sementara itu, pada 18 Februari 2025, kepolisian mengamankan empat tersangka dalam kasus peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang. Mereka adalah DA (29 tahun), MB (27 tahun), A (59 tahun), serta MP (50 tahun). Dari tangan para tersangka, petugas menyita 34 botol ketamin dan 2.800 butir alprazolam yang diduga akan diedarkan di wilayah Medan.

Baca Juga :  Berburu Jajanan Tradisional Makassar untuk Berbuka Puasa

Total ada delapan tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang diancamkan berkisar dari 12 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI dan instansi terkait lainnya, diharapkan sindikat narkoba dapat diberantas secara menyeluruh demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(AVID)

Berita Terkait

Tongkat Estafet Kepemimpinan Lapas Sibolga Resmi Berganti, Tri Purnomo Dilantik Jadi Kalapas Baru
Pemdes Pasir Utama Klarifikasi Isu Hoax, Tegaskan Pengelolaan TKD Transparan
Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:32 WIB

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WIB

Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 20:24 WIB

Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan

Senin, 29 September 2025 - 20:19 WIB

Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe

Minggu, 28 September 2025 - 20:18 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian

Minggu, 28 September 2025 - 20:12 WIB

Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor

Minggu, 28 September 2025 - 19:44 WIB

Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta

Minggu, 28 September 2025 - 00:57 WIB

Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terbaru