Abaikan Keputusan MK, Pencalonan Supriyanto – Suriansyah di Nilai Cacat Hukum

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:50 WIB

40542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung – DPC Partai Demokrat Pesawaran bersama jajaran dengan tegas menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb.

Pencalonan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi DP, menegaskan bahwa keputusan KPU tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait penolakan kami terhadap pengumuman KPU Pesawaran dan berita acara yang kami terima, kami rasa ini tidak adil. KPU Pesawaran jelas tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI. Kami keberatan karena putusan MK dengan jelas menyatakan bahwa tiga partai harus mengusung satu calon. Tapi kenyataannya, keputusan KPU justru menyimpang dari itu,” tegas Aries Sandi DP, usai menyampaikan surat keberatan ke KPU Pesawaran pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemdes Wates Salurkan BLT-DD Tahap Dua kepada 30 KPM

Lebih lanjut, Aries menyoroti bahwa keputusan KPU Pesawaran yang menerima dan menyatakan berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb memenuhi syarat adalah tindakan yang tidak berdasar pada putusan MK dan dinilai cacat hukum.

“Keputusan KPU yang menerima Supriyanto – Suriansyah ini jelas cacat hukum. Ada satu partai politik yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada pasangan calon tersebut. Bagaimana mungkin mereka dinyatakan memenuhi syarat tanpa dukungan lengkap?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Aries, ketidaksepahaman tiga partai pengusung menjadi dasar kuat bahwa tahapan PSU tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU Pesawaran dalam menetapkan pencalonan tersebut dan meminta perpanjangan waktu pendaftaran calon Bupati.

Baca Juga :  Ka Polres Pesawaran di Dampingi Jajaran nya Gelar Silaturahmi Harkamtibmas di Kantor AMP, Tampung Aspirasi Hingga Bahas Kondusifitas Daerah

“Kami ingin tahu, apakah keputusan KPU ini berlandaskan pada putusan MK atau hanya berdasarkan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil bupati Pesawaran? Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang mengesampingkan hukum dan keadilan,” kata Aries menegaskan.

DPC Partai Demokrat Pesawaran menyatakan akan terus berjuang melawan ketidakadilan ini. Aries Sandi DP mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk melawan segala bentuk kezaliman demi menegakkan supremasi hukum.

“Kami diperintahkan langsung oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen Demokrat untuk melawan kezaliman ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan seperti ini,” pungkas Aries Sandi DP. (***).

Berita Terkait

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran
Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS
Pemerintah dan APDESI Way Ratai Gelar Rapat Pemantapan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

KMP Berkirim Surat, Desak Bupati Purwakarta: Apa Maksud “Hutang DBHP”?

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:24 WIB

Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni Sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kehumasan Polri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Kapolsek Jatiwangi Berharap Perangkat Desa Semakin Bersinergi

Berita Terbaru