Polemik Penataan Lahan di Salatiga: Dugaan Penambangan Ilegal, Pemkot Salatiga Angkat Bicara

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:20 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , SALATIGA – Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, terus bergulir. Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam, memicu pertanyaan terkait legalitasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya, Afri, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, melalui sumber lain, awak media mendapatkan dokumen SIPB lengkap yang menunjukkan bahwa izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk melakukan penambangan di Kecamatan Argomulyo seluas 32,28 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung berada di Kecamatan Sidomukti, yang berbeda dengan lokasi yang tertera dalam izin. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, pada poin keenam butir a, disebutkan bahwa pemegang izin dilarang melakukan usaha penambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kodim 0725/Sragen Terapkan 3S (Senyum, Sapa Salam) Dalam Tugas

Izin Tata Ruang Tak Memperbolehkan Penambangan

Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh redaksi jurnalwarga.net, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering.

Dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, disebutkan bahwa aktivitas penambangan tidak diperbolehkan. Artinya, hanya penataan lahan yang diizinkan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga menyoroti bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh, termasuk ketentuan yang melarang penambangan di kawasan tertentu.

“ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca secara menyeluruh, termasuk ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan,” jelasnya pada Rabu (12/3/2025).

Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.

Baca Juga :  Polsek Kadipaten Intensifkan Patroli di Bank untuk Jaga Keamanan

“Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan pemerintah kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya secara langsung. Yang memahami lebih dalam soal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Muthoin.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.

Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di Kecamatan Sidomukti.

Pemerintah Kota Salatiga disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB