Polres Tulungagung Ungkap Empat Kasus Peredaran Bahan Peledak Ilegal

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:52 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung.

Lokasi dan Penangkapana polisi pada kasus pertama terungkap di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi menangkap tersangka MCD (19) yang diduga menjual bubuk mercon seberat 2 kg. Barang tersebut dijual melalui sistem COD setelah dirakit sendiri dengan mencampurkan belerang, KClO, dan serbuk aluminium.

” Kasus kedua terjadi di pinggir jalan Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, pada 27 Februari 2025. Polisi menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), dengan barang bukti 5 ons bubuk mesiu.

Kasus ketiga terungkap di teras MTS NU Plus, Kecamatan Besuki. Seorang remaja berinisial MFF (15) ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tersangka sebelumnya. Polisi menemukan bubuk mesiu seberat 3 kg dan ratusan gulungan petasan setengah jadi.

Kasus keempat terjadi di pinggir jalan Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) dengan barang bukti puluhan petasan siap ledak berbagai ukuran serta bahan pembuat mesiu.

Modus Operandi yang dipakai para pelaku kali ini yaitu mendapatkan bahan baku dari pembelian daring, lalu merakitnya menjadi bubuk mesiu yang dikemas dalam gulungan kertas sebagai petasan. Petasan ini kemudian diperjualbelikan secara ilegal.

Alhasil Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:

Baca Juga :  Polsek Bagor Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran di Banaranwetan

1.Bubuk mesiu: 2 kg, 5 ons, dan 3 kg dari berbagai TKP.

2.Petasan siap ledak: Lebih dari 470 buah dengan berbagai ukuran.

3.Alat peracikan: Timbangan digital, gunting, saringan, cobek, dan kayu pengaduk.

4.Dokumentasi transaksi: Kardus dengan resi pembelian bahan peledak.

Ancaman Hukuman untuk Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Polisi juga akan terus melakukan operasi untuk mencegah penyebaran bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan publik.

Penulis : Evan

Berita Terkait

Terjadi…!!! Sekdes di Jombang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Rp 61 Juta Dana Pengurusan Sertifikat
Desa Sentul Mengadakan Pelatihan Kepemimpinan Bagi Karang Taruna Bhakti
Truk Tangki Bermodus Transportir Industri Diduga Angkut BBM Subsidi di Wilayah Probolinggo.
Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak
Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kurang Tegasnya Para Terkait Diduga Beralih Fungsi warung menjadi Tempat Karaoke 
Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari
Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru