Tulungagung, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung.
Lokasi dan Penangkapana polisi pada kasus pertama terungkap di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi menangkap tersangka MCD (19) yang diduga menjual bubuk mercon seberat 2 kg. Barang tersebut dijual melalui sistem COD setelah dirakit sendiri dengan mencampurkan belerang, KClO, dan serbuk aluminium.
” Kasus kedua terjadi di pinggir jalan Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, pada 27 Februari 2025. Polisi menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), dengan barang bukti 5 ons bubuk mesiu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ketiga terungkap di teras MTS NU Plus, Kecamatan Besuki. Seorang remaja berinisial MFF (15) ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tersangka sebelumnya. Polisi menemukan bubuk mesiu seberat 3 kg dan ratusan gulungan petasan setengah jadi.
Kasus keempat terjadi di pinggir jalan Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) dengan barang bukti puluhan petasan siap ledak berbagai ukuran serta bahan pembuat mesiu.
Modus Operandi yang dipakai para pelaku kali ini yaitu mendapatkan bahan baku dari pembelian daring, lalu merakitnya menjadi bubuk mesiu yang dikemas dalam gulungan kertas sebagai petasan. Petasan ini kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Alhasil Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:
1.Bubuk mesiu: 2 kg, 5 ons, dan 3 kg dari berbagai TKP.
2.Petasan siap ledak: Lebih dari 470 buah dengan berbagai ukuran.
3.Alat peracikan: Timbangan digital, gunting, saringan, cobek, dan kayu pengaduk.
4.Dokumentasi transaksi: Kardus dengan resi pembelian bahan peledak.
Ancaman Hukuman untuk Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Polisi juga akan terus melakukan operasi untuk mencegah penyebaran bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Penulis : Evan