Viral..!! Mulai Kembali Para Oknum Debt Collector Memaksa Menarik Paksa Unit Mobil Saat Parkir di Depan Warung Sate

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:56 WIB

40675 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Yogyakarta.-Terkesan kebal hukum terjadi pengambilan unit kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa atas satu unit kendaraan jenis Daihatsu type Ayla No Pol B 2958 SFS yang terjadi di sekitar Jl Piyungan, Prambanan – Yogyakarta pada Selasa (4/3/2025) pukul 13.33 WIB. Jumat (07/03/2025)

Tertulis dalam surat penarikan tersebut berstempel BCA Finance berikut berita acara serah terima. Namun yang sangat disayangkan adalah pihak leasing menarik kendaraan di jalan dan saat itu bukan pemilik atau pihak kreditor yang menyerahkan unit di dalam berita acara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya mobil sedang dipakai oleh temannya bernama Edy. Saat Edy sedang makan sate di warung sate Piyungan tersebut, datanglah lima orang memaksa untuk ikut ke kantor. Sampai di kantor Edi dipaksa pulang dengan menggunakan taxi online.” tutur Supriyono kepada awak media ini, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang, Polres Nganjuk Gencarkan Razia Miras dan Patroli Tempat Rawan

Atas peristiwa yang tidak mengebakan ini, Supriyono sebagai kreditor dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance merasa ada kesewenang-wenangan dan unsur pemaksaan sepihak atas penarikan kendaraan tersebut.

“Saya siap mencicil sisa kredit habis lebaran dan kalau perlu diselesaikan dengan kesepakatan,” imbuh Supriyono yang juga seorang Sekjen IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Provinsi DIY.

Di dalam hal penarikan kendraan, pihak leasing tidak bolek menarik dengan paksa di jalan. Hal penarikan ada undang-undang yang mengaturnya agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga :  Viral....!! Kecam Keras !! Atas Tindakan Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal Tak Beretika

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.

Dan kepada perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

Berita Terkait

Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan
Danramil Gemolong Semarakkan HUT RI Bersama Guru dan Siswa SMK Sakti Lewat Lomba Lari Merdeka
Bersama Warga, Satgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Genjot Renovasi MCK Umum
Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta Rutin Cek Ke Lokasi
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Penanaman Jagung
Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo
Boyolali Siaga! TNI, Polri, dan BPBD Gelar Apel Besar Hadapi Potensi Bencana
Bupati pimpin Apel di Kodim Sragen, Tekankan 4 poin

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB