Pengacara Terdakwa JD Tolak Dakwaan JPU, Bukan Kekerasan Seksual

Redaksi Medan

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:30 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Soebandono Purwantoro, SH selaku Penasihat Hukum terdakwa JD menduga kisah cinta JD dengan kekasihnya karena adanya Pria Idaman Lain( PIL) bukan karena persetubuhan dan kekerasan.

” Saya menduga KS melaporkan JD ke polisi dan kini perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Medan bukan semata persetubuhan dan kekerasan, melainkan adanya pria lain,” ujar Soebandono, SH didampingi Advokat Siti Junaida, SH Mkn kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/3/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Vina Monika dari Kejaksaan Negeri Medan mendakwa JD melanggar pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan melanggar pasal 293 KUHP tentang persetubuhan

Menurut Soebandono, setelah membaca surak dakwaan JPU tersebut ternyata pasal yang didakwakan kepada JD kurang tepat. Pasalnya pertengkaran antara JD dan KS karena adanya kecurigaan JD chatingan dengan pria lain di dalam handphone KS.

Baca Juga :  LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PEMATANGSIANTAR MELAKSANAKAN PEMBERSIHAN DAN ROTASI GEMBOK KAMAR HUNIAN

Untuk membuktikan kecurigaan itu terdakwa JD mengambil handphone KS, tapi KS marah- marah sehingga timbul pertengkaran dan tertariknya hijab korban

Menurut Soebandono tentang adanya persetubuhan yang dilakukan JD dan kekasihnya ternyata didasari suka sama suka tanpa ada kekerasan.Sebab JD kepada kekasihnya hendak bertanggungjawab dan segera menikahinya.

Bahkan sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum, keluarga JD ingin berdamai dengan KS mulai dari ingot-ingot Rp 25-40 hingga Rp 80 juta.Tapi keluarga KS tetap menolaknya

” Saya menduga KS menolak tawaran JD karena ada pria lain sebagai penggantinya,” ujar Soebandono

Di BAP

Advokat Siti Junaida menambahkan, kalau terjadi kekerasan seksual seharusnya korban menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) .Tapi hal itu tidak dijelaskan korban saat penyidikan.

Baca Juga :  N4R1 PalmCo Regional 1 Upgrade Kompetensi Agent of Communication

Tapi nyatanya korban ada menjelaskan kekerasan fisik saat terdakwa mengambil handphone KS di tempatnya bekerja bukan kekerasan saat melakukan seksual.Buktinya saat mereka melakukan persetubuhan berulang- ulang ternyata korban tidak keberatan.

” Saya sependapat agar terdakwa JD diterapkan pasal penganiayaan bukan kekerasan seksual,” ujar advokat berhijab itu.

Terpisah Pemerhati Hukum, Salim Merdeka mempertanyakan kisah cinta JD dan KS yang didasari suka sama suka itu harus berakhir di penjara.Kenapa tidak memilih membina rumahtangga yang bahagia daripada harus dipenjara

” Keluarga JD sudah berulangkali menemui keluarga KS agar pasangan muda itu dinikahkan saja.Tapi keluarga KS tetap menolaknya.Ini ada apa ya,” ujar Salim (opung)

Poto:
Penasihat Hukum terdakwa JD, Soebandono dan Siti Junaida(opung)

Berita Terkait

Pengungkapan Besar-besaran Ditresnarkoba Polda Sumut Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat
Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba
*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*
Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:34 WIB

Yusti Al Savigny Puji Langkah Pemko Medan, Sebut Program Tebus Ijazah Bukti Kepedulian Nyata ke Rakyat

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Berita Terbaru