BOGOR//nasionaldetik.com – Aktivis sosial Romi Sikumbang menyoroti soal dugaan maraknya agen gas nakal di Kota Bekasi Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur yang menjual gas melon keluar rayon bahkan diduga jadi pemasok gas oplosan.
Menurutnya menjual gas di luar rayon atau jadi pemasok gas oplosan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Pemerintah: Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas memperbolehkan penjualan gas hanya di dalam rayon yang telah ditentukan. Peraturan Menteri Perdagangan: Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/M-DAG/PER/8/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjualan Gas memperbolehkan penjualan gas hanya di dalam rayon yang telah ditentukan”, ujarnya
Lanjutnya bagi Agen atau pangkalan yang menjual gas di luar rayon dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pencabutan izin, atau denda.
“Sanksi Pidana: Penjualan gas di luar rayon dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pidana penjara atau denda”, katanya
Romi meminta Pertamina dan Satgas Migas mencabut atau membekukan izin operasional agen-agen yang nakal.
“Agen nakal layak dibekukan izinnya jika perlu dicabut izin oleh Pertamina dan Satgas Migas karena ini sangat merugikan masyarakat dan negara”, pintanya
Diberitakan sebelumnya dimedia ada beberapa agen dan pangkalan nakal diduga telah melanggar UU Migas karena menjual gas subsidi keluar daerah/rayon atau diduga jadi pemasok gas oplosan
PT Anugerah Nirwana Sentosa yang berlokasi di Jl. H Gemin RT 006 RW 009 kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
PT Agen Gas PT Amanah Saudara Mandiri yang beralamat di jalan raya Setu No 104 RT 005 RW 001 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
PT. Sinar Langit Tengah Jl. Raya pulo Gebang No. 17, RT. 03/04 Kandang Besar, Kelurahan Ujung Menteng Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
PT. Icka Surya pelita Jl. Pasar Kecapi No.48, RT.009/RW.016, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
PT, Bimalukar Elpindo Jaya kampung Pasir Angin RT 002/003 Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor
PT Yuanda Triya Mulia Jalan Hankam RT 010 RW 002 kelurahan Jati Rangon Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi
PT. Perkasa Langit Nusantara Kampung Pondok Rangon RT 005 RW 004 kelurahan Jati Rangon Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi.
“Agen dan Pangkalan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar”, tutupnya.
( ** )