Tanjungbalai, Nasionaldetik.com
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Kota Tanjungbalai memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim.B,SE,MAP yang telah mendengarkan aspirasi umat Islam, yang mana telah mengeluarkan surat edaran nomor 100/3700/ Pem-an untuk menutup CT Tempat Hiburan Malam (THM) selama berlangsung bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikan Sekretaris LPAI Kota Tanjungbalai Aryanda Yulistia Marpaung,SPd pada wartawan Minggu,02/03/2025 sekitar pukul 10.00 Wib di sekretariat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) Kota Tanjungbalai Jl Manggis Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Aryanda Yulistia Marpaung,SPd Desak Kepada Seluruh Pengusaha THM ( Tempat Hiburan Malam) segera mematuhi dan melaksanakan serta mengindahkan surat edaran walikota Tanjungbalai ini ujarnya pada Wartawan
Apabila hal ini tidak di indahkan para pengusaha THM (Tempat Hiburan Malam) kami minta tindakan tegas dan terukur dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, bila perlu cabut izinnya tandas Aryanda Yulistia Marpaung,SPd dengan nada agak marah
Jangan kotori kesucian bulan Ramadhan tahun ini dengan kegiatan yang dapat menggangu umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih dan ibadah lainnya. Tutup Aryanda Yulistia Marpaung,SPd mengakhiri komentarnya.
(Nur Kennan Tarigan)