KPU & Bawaslu Kabupaten Pesawaran Terbukti Ceroboh Penyebab PSU,AMP Meminta Harus di Kenakan Sangksi Tegas

edisupriadi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:31 WIB

40151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com ,Pesawaran Lampung– Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), sorot kecerobohan KPU Kabupaten Pesawaran dalam bertugas, sebagai penyebab harus dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) selain telah menodai pilihan masyarakat kabupaten setempat.

Hal ini didasari atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang amar putusannya mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan MK dibacakan tertanggal 24 Februari 2025.

Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung pihaknya tidak mempermasalahkan soal keputusan MK itu, hanya saja yang disayangkan dalam keputusan MK itu, tidak ada sama sekali sanksi yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran, selaku pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas berhasil tidaknya penyelenggaraan Pilkada.

” Seharusnya KPU dan Bawaslu juga dikenakan Sanksi atas kesalahan-kesalahan, kelalaian dan kecerobohannya dalam menjalankan tugas, yang dimandatkan Negara kepadanya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap semua proses tahapan dari awal sampai rampungnya Pilkada, dengan memunculkan Paslon pemenang di Pilkada tersebut,” ucap Tanjung, Kamis, (27/2/25)

” Yang terjadi, keputusan final MK hanya Mendiskualifikasi Bupati terpilih, tanpa menjatuhkan sanksi  sama sekali, kepada penyelenggara, yang diketahui bertanggung jawab penuh atas gagal dan suksesnya dalam penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Keputusan itu, menurut penilaiannya tentunya selain sangat merugikan baik moril dan materil bagi Bupati terpilih dan masyarakat yang memilihnya, akibat  ulah KPU dan Bawaslu yang ceroboh dalam menjalankan tugas, sehingga MK harus mendiskualifikasi Aries Sandi karena tidak memenuhi  syarat Administrasi.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Padang Cermin dan Teluk Pandan Diharapkan Jadi Wadah Angkat Isu Strategis Pembangunan Desa

Padahal yang punya kewenangan untuk menyatakan lengkap tidaknya syarat administrasi sampai lolosnya pencalonan sang calonkada sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak KPU.

” Jadi jelas, disini KPU dan Bawaslu Pesawaran terbukti ceroboh dan tidak teliti dalam memverifikasi syarat administrasi Bupati terpilih Aries Sandi, sehingga mendiskualifikasi, sedang KPU dan Bawaslu sendiri, sebagai yang punya ulah, tidak tersenggol sanksi sama sekali, aneh kan..,” terangnya.

” Nah, kalo KPU dan Bawaslu tidak dikenakan Sanksi, otomatis peristiwa serupa akan terus berulang, karena tidak ada efek jeranya bagi si penyelenggara yang lalai dalam tugas. Padahal kesalahannya akan berdampak kerugian besar sekali bagi calon terpilih dan masyarakat pemilihnya,” pungkasnya.

 

Tim.

Berita Terkait

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran
Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS
Pemerintah dan APDESI Way Ratai Gelar Rapat Pemantapan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:05 WIB

*Persulit dan Rugikan Nasabah, Kinerja Pegawai BRI Unit Berastagi Dipertanyakan*

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Terima Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Dalam Rangka Program MBG

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Malam, Pastikan Tanah Karo Aman dan Kondusif

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Syukuran Pelepasan Purna Bakti dan Keberhasilan Ungkap Kasus

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Malam, Cegah 3C & Balap Liar di Kabanjahe

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Bupati Karo Serahkan 100 Ribu Batang Benih Kakao Kepada Kelompok Tani

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers : Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Pemberantasan Judi Konvensional di Tanah Karo: Warga Pertanyakan Kelangsungan Judi Online

Berita Terbaru

REGIONAL

Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis

Senin, 6 Okt 2025 - 18:53 WIB