Menyoal Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten: Perspektif Regulasi dan Kebijakan Publik

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:57 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , BANTEN – Dalam beberapa waktu terakhir, isu alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang kembali mencuat setelah adanya laporan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuduhan yang diarahkan kepadanya berkenaan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengajuan alih fungsi hutan guna kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Namun, sebelum menjustifikasi tindakan Al Muktabar sebagai penyalahgunaan wewenang, penting untuk memahami aspek legalitas dan kebijakan yang melandasi tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kedudukan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kehutanan

Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup berada pada pemerintah pusat. Pasal 14 ayat (1) huruf l secara tegas menyatakan bahwa urusan kehutanan, kecuali yang telah didelegasikan kepada daerah, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini berarti, segala keputusan terkait alih fungsi hutan harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan semata-mata merupakan keputusan individu kepala daerah, termasuk Pj Gubernur Banten.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pejabat publik harus berorientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal Dan Profesional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

PP No. 23 Tahun 2021 mengatur tentang perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Pasal 51 menyebutkan bahwa perubahan status kawasan hutan dapat dilakukan untuk kepentingan pembangunan yang memiliki nilai strategis nasional, dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.

Selain itu, dalam Pasal 54 dijelaskan bahwa perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan setelah adanya kajian mendalam dan usulan dari instansi berwenang yang kemudian diajukan kepada Menteri KLHK. Dalam konteks ini, Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten pada saat itu, tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan alih fungsi hutan. Perannya hanya sebatas mengusulkan kepada KLHK berdasarkan kajian teknis yang disusun oleh tim ahli. Sehingga, tuduhan bahwa ia bertindak secara sepihak tanpa landasan hukum menjadi tidak relevan.

3. Proyek Strategis Nasional sebagai Faktor Pertimbangan

Sebagai salah satu proyek yang masuk dalam daftar PSN, PIK 2 Tropical Coastland berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, disebutkan bahwa setiap PSN harus didukung oleh pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pengajuan perubahan fungsi hutan lindung menjadi kawasan produksi harus dipahami dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan serta kepentingan investasi nasional.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas berisi uang di Dsn. Jarakan, Kel. Warujayeng Kec.Tanjunganom.

Dalam hal ini, Al Muktabar tidak serta-merta mengusulkan alih fungsi hutan tanpa dasar. Ada mekanisme panjang yang harus dilalui, termasuk kajian akademik dan persetujuan dari berbagai lembaga terkait. Jika ada kekurangan dalam prosedural administratif, hal tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum administrasi, bukan dengan tuduhan korupsi yang prematur.

4. Kesimpulan

Berdasarkan analisis regulasi yang telah dipaparkan, tidak ada indikasi bahwa Al Muktabar melakukan penyalahgunaan wewenang dalam usulan alih fungsi hutan di Banten. Dalam konteks hukum administrasi, pengusulan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan harus dipahami dalam koridor prosedural dan wewenang yang berlaku.

Jika ada keberatan terhadap kebijakan ini, langkah yang lebih bijak adalah melakukan audit administratif atau uji materi terhadap keputusan yang diambil, bukan dengan serta-merta mengkriminalisasi pejabat yang menjalankan tugasnya sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih akademis dan objektif dalam menyikapi isu ini demi kepastian hukum dan pembangunan yang berkeadilan di Banten

Oleh: Dr.Budi Ilham. (Akademisi dan Pemerhati kebijakan Publik)

 

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tingkatkan Hunian Hotel
Launching Gapudakan TP PPK, Bupati Ratu Zakiyah Harap Bakal jadi Percontohan
Mengawal Program Astacita Pusat dalam Bidang Ketahanan Pangan, Lembaga Kabupaten Serang Utara Bentuk Koalisi
Inovasi Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS
Diskoumperindag Kabupaten Serang Latih 652 Ketua dan Pengawas Kopdes MP
Bupati Ratu Zakiyah Grand Opening Pusat Oleh-oleh KM 142 Cinangka
Peringati HAN 2025, Bupati Zakiyah Komitmen Lindungi Anak dan Ciptakan Generasi Unggul
Pencegahan Tenaga Migran non-Prosedural, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Poin Penting Ini

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:52 WIB

Mendapati Laporan Masyarakat Polsek Waru Menurunkan Unit Reskrim Adanya Mayat Tergeletak

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:32 WIB

Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:39 WIB

Suasana Penuh Syukur Warnai Tasyakuran Khitan dan Aqiqah Putra Kepala Desa Tanjungsari

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Diduga Ada Permainan, OTT Penangkapan Penebangan Kayu Perhutani di Dringu, Probolinggo Pelaku Bebas Berkeliaran, Ada Apa Dengan APH?

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:29 WIB

Bentrokan Masa FPI dan PWI di Pemalang, PNIB : Tangkap Rizieq Shihab Biang Provokasi Adu Domba Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Bersama Polres Tulungagung Terapkan Aturan Ketat Sound Horeg: Pembatasan Desibel dan Jam Operasional Demi Kenyamanan Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kasus Pemerasan di Batu: Wartawan dan LSM Jadi Terdakwa

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Momen Sejarah, PKD dan Dirosah Ula, PC GP Ansor Pacitan Launching Buku Dalil Amaliyah Aswaja

Berita Terbaru

Sulsel

Ada Apa dengan Kades Lito

Minggu, 27 Jul 2025 - 19:01 WIB