Ketum ANTARTIKA Meminta MENDAGRI Tegas Berikan Sanksi Administratif/Non Aktifkan Kepala Daerah yang Tidak Ikut Retreat ke Akmil Magelang

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:36 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta//nasionaldetik.com  – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bertindak tegas terhadap kepala daerah yang tidak menghadiri retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Menurutnya, ketidakhadiran kepala daerah dalam acara penting ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan harus diberikan sanksi administratif, jika perlu dinon aktifkan.

Ramses menyarankan selalu aktivis kontrol sosial bahwa retreat ini merupakan upaya program strategis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan nasional dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, ia menganggap tidak hadirnya kepala daerah sebagai tindakan yang dapat menghambat efektivitas pemerintahan serta menurunkan kualitas koordinasi antarwilayah.

“Retreat ini adalah momentum penting bagi seluruh pemimpin daerah untuk memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan nasional. Jika ada kepala daerah yang tidak menghadiri tanpa alasan yang jelas, apalagi dengan sengaja melawan printah, Mendagri harus memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ramses dalam pernyataannya di Jakarta.

Selain itu, Ramses juga mengomentari peran ketua umum partai politik yang melarang kadernya, yang baru dilantik menjabat sebagai kepala daerah, untuk mengikuti retreat tersebut. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mengatur bahwa partai politik harus berperan dalam memperkuat sistem pemerintahan, bukan justru menghambatnya.

“Ketua umum partai yang melarang kadernya menghadiri acara resmi kenegaraan jelas melanggar hukum. Negara ini bukan milik partai tertentu, tetapi milik seluruh rakyat. Oleh karena itu, harus ada sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan kebijakan pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendalaman Ketentuan Tentang Disiplin PNS Dalam Kegiatan Irwil I Menyapa

Ramses mendesak agar Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Ia berharap agar sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat teguran, bila perlu non aktifkan agar memberikan efek jera bagi kepala daerah maupun pimpinan partai yang tidak mendukung kebijakan nasional.

Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, Ramses optimistis bahwa program pembangunan nasional akan berjalan lebih efektif dan kepala daerah dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. “Kita butuh pemimpin yang loyal pada negara, bukan hanya pada kepentingan partai politik dan apalagi petugas partai, kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama,”ujarnya.

Berita Terkait

BRI dan Yayasan Tarumanegara Jalin Kerja Sama Strategis untuk Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan SDM, Serta Layanan Perbankan Digital
Framing dan Opini Yang Di Arahkan Kepada Mantan KSAD Dudung Abdurachman Terbantahkan
Samsuri, Pendiri dan Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Resmi Dideklarasikan Sebagai Calon Presiden RI Periode 2029–2034
PRIMA Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers di Hari Kemerdekaan RI ke-80
Jelang Hari Kemerdekaan, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Mulai Gelar Lomba
Rakyat Menjerit, Hukum Dipermainkan: Potret Kegagalan Penegakan Hukum dan Ancaman Stabilitas Nasional
Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD
“Anak  Tentara Dibunuh! Ayah  Menggugat: Hukum Mati Atau Bubarkan Saja Indonesia Dan  Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru