Babinsa Koramil 0201-05/Mb Laksanakan Himbauan Larangan Bakar Sampah Sembarangan

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:11 WIB

40322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Medan, Nasionaldetik.com

Babinsa Koramil 0201-05/MB, Kodim 0201/Medan Serka Wijayanto bersama Kecamatan Medan Polonia melaksanakan pendampingan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menyampaikan himbauan kepada pengelola lahan di Jl. Adi Sucipto, Lingkungan VI, Kelurahan Sari Rejo.

Himbauan ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 yang melarang pembakaran sampah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Serka Wijayanto, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dari Kecamatan Medan Polonia bersama DLH Kota Medan dalam menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas pembakaran sampah di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polisi Pertebal Pengamanan Debat Pilkada Publik di Ponorogo Berjalan Aman dan Kondusif

Pemerintah Kecamatan Medan Polonia menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi demi menjaga kebersihan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pihak Kecamatan Medan Polonia dan DLH Kota Medan didampingi Babinsa Kelurahan Sarirejo Serka Wijayanto memberikan teguran keras kepada seluruh pengelola lahan untuk mematuhi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang larangan membakar sampah yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

Baca Juga :  Komsos Dengan Warga Di Kantor Lurah, Babinsa Berikan Himbauan Tentang Turut Menjaga Kamtibmas.

Pihak Kecamatan Medan Polonia dan DLH Kota Medan juga mmenghimbau kepada seluruh pengelola lahan dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, serta memanfaatkan metode pembuangan sampah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diharapkan dengan adanya langkah ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!
Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!
Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!
Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar
LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru