Merajalela Peredaran Obat Golongan G Berkedok Warung Kelontong di Brebes, Warga Desak Penindakan Tegas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:47 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,—21 Agustus 2036 Masyarakat Kabupaten Brebes menyuarakan keresahan mendalam menyusul maraknya warung kelontong berkedok toko sembako yang diduga secara ilegal memperjualbelikan obat-obatan tertentu yang masuk dalam kategori daftar G atau obat keras. Praktik ini disinyalir menyasar kalangan rentan, termasuk remaja, sehingga memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait ancaman terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas perdagangan obat keras tanpa izin edar yang sah ini terpantau di beberapa titik strategis di wilayah perkotaan Brebes. Pemilik dari jaringan warung tersebut diduga kuat berinisial WD. Dalam proses peliputan, awak media sempat kewalahan saat menelusuri lebih dalam dugaan praktik tersebut di lapangan, dikarenakan beberapa pihak yang diduga berasal dari oknum tertentu sempat menghalangi serta memberikan ancaman kepada awak media yang diduga kuat bertindak sebagai pihak yang mem-backing penjual obat ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik peredaran obat keras di luar fasilitas pelayanan kefarmasian yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum positif di Indonesia. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 138 ayat (2) menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan wajib memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Selain itu, Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Pasal 436 juga memberikan sanksi tegas bagi pihak yang tidak memiliki keahlian serta kewenangan kefarmasian namun melakukan praktik mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.

Catatan Medis menunjukkan bahwa obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer dikategorikan sebagai obat keras Golongan G. Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, distribusi obat golongan ini dibatasi secara ketat dan hanya dapat diserahkan melalui sarana resmi seperti apotek atau rumah sakit dengan resep dokter.

Menanggapi situasi ini, elemen masyarakat di Brebes mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya jajaran Kepolisian Resor Brebes, Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk segera melakukan investigasi mendalam, razia berkala, serta penertiban secara masif, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik maupun memberikan perlindungan atau backing terhadap praktik ilegal tersebut.

Warga berharap langkah hukum yang transparan dan tegas dapat segera diambil guna menghentikan rantai distribusi ilegal tersebut, demi menjaga ketertiban umum serta melindungi kesehatan masyarakat luas di Kabupaten Brebes.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo
Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe
Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan
Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara Desak Kapolda Sumut Dan Jajaran Tindak Lanjuti Dengan Tegas Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara
Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Melalui Layanan Kunjungan
Persiapan Kerja Satgas TMMD ke 130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pastikan Aman

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:59 WIB

WALI Undang Pemkab Karo Berpartisipasi dalam FLEI 2026, Dorong Promosi Potensi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Polres Karo Gelar Minggu Kasih di GKPI Berastagi, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Minggu Kasih, Polsek Kutabuluh Pererat Silaturahmi dengan Jemaat dan Tokoh Agama

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Polsek Berastagi Bersama TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Ganggu Kamtibmas, Masyarakat Minta Polres Karo & Polda Sumut, Serius Tertibkan Judi di Mardingding

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda untuk Tahun 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase Untuk Antisipasi Genangan Saat Hujan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kutabuluh Laksanakan Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

NASIONAL

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:22 WIB