Diduga langgar UU migas, Aktivis minta Pertamina cabut izin agen PT. Amanah saudara mandiri.

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:47 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA//nasionaldetik.com –  Update Cerita Indonesia – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) tampaknya sia-sia dalam memenuhi kebutuhan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan harga bersubsidi, karena masih ada pengusaha agen dan pangkalan nakal yang menjual di luar daerah dan diduga telah melanggar UU Migas.

Patut diduga Agen dan Pangkalan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dari hasil temuan di lapangan salah satu PT Agen Gas PT Amanah Saudara Mandiri yang beralamat di jalan raya Setu No 104 RT 005 RW 001 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur menjual gas elpiji 3 kg ke wilayah Kota Bekasi

Sebelumnya di bantah oleh Minarti selaku admin PT Amanah Saudara Mandiri bahwa itu ulah pangkalan nakal dibawah naungannya dan pihaknya tak mengetahui hal itu.

“Itu ulah pangkalan nakal tanpa sepengetahuan kami dan kami akan tegur”, ujarnya Selasa 18 Februari 2025

Sementara Rosa selaku pemilik pangkalan gas yang hingga saat ini belum diketahui alamat mengaku salah dan itu adalah kelalaiannya

Baca Juga :  Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

“Iya saya ngaku salah dan lalai ini juga dilakukan agar bisa terjual dan dapat untung”, akunya

Ditempat terpisah Romi aktivis sosial meminta Pertamina dan Satgas Migas mencabut atau membekukan izin operasional agen tersebut

“Agen nakal layak dibekukan izinya jika perlu dicabut izin oleh Pertamina dan Satgas Migas karena ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. Langkah ini diperlukan agar distribusi gas subsidi tetap sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan demi kepentingan pihak tertentu”, tukasnya.

 

( AM )

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru