pernyataan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bantah oleh anggota hakim panel konstitusi Arsul Sani

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 02:08 WIB

40418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon dalam sengketa Pilkada Pesawaran telah mengajukan 60 alat bukti yang dilakukan dan menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan, Senin (24/2) pekan depan.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran,Fery Ikhsan mengatakan KPU Pesawaran selaku pihak termohon pada sidang, Senin (17/2) telah menambahkan alat bukti sesuai dengan permintaan dari majelis hakim MK pada sidang sebelumya, Jumat (7/2) dan alat bukti itu sudah disahkan oleh majelis hakim MK dan pertimbangan dalam sidang putusan.

“Hari ini saja total 13 alat bukti yang disahkan oleh majelis hakim MK sehingga total ada 60 alat bukti yang di sahkan oleh majelis MK dan seluruh dokumen saat pencalonan, (Aries Sandi DP red) pada tahun 2010,” kata Fery Ikhsan, Senin (17/2) malam.

Dia menjelaskan pada sidang lanjutan, Senin (17/2) dihadirkan  kepala Dinas Thomas Amirico, menyatakan bahwa telah membentuk tim untuk mencari dokumen di Dinas dan SMAN 1 Bandar Lampung namun tim tidak menemukan bukti pelaksanaan ujian persamaan di tahun 1995.

Tapi pernyataan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu di bantah oleh anggota hakim panel konstitusi yaitu Arsul Sani, bahwa pihak terkait telah menambah alat bukti  berupa ijazah persamaan tahun 1995, atas nama Ike Maria Sari.

“Pemilik ijazah atas nama Ike Maya Sari, telah membuat pernyataan dihadapan notaris, yang menerangkan bahwa Aries Sandi DP adalah, temannya yang juga mengikuti ujian persamaan pada tahun 1995 di SMA negeri 1 Bandar Lampung, “jelasnya.

Baca Juga :  Lantik Penjabat Kepala Desa Khepong Jaya dan Sukaraja, Bupati Pesawaran Dorong Pemimpin Desa Jaga Kerukunan

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat proses pendaftaran calon, KPU dan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi administrasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon (paslon) dan pada saat verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan berkenaan dengan dalil pemohon terkait perihal syarat pencalonan Aries Sandi DP yang menggunakan SKPI.

“Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan juknis no 1229 tahun 2024. KPU tidak melakukan verifikasi administrasi jika tidak ada tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu. Persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye hingga kemudian termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi ke Dinas Pendidikan, “ujarnya.

Tim.

Berita Terkait

Bupati Dorong KWT Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Negeri Katon Ludes Terbakar — Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru