Viral..!! Penyalah Gunakan Wewenang Kembali Terjadi Gudang Minyak Oplosan Milik Mafia Yang Sering di Sebut SBRNI

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:35 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jambi – Seakan kebal hukum dimana di saat semua gudang BBM ilegal yang ada di pal 10 kota jambi tutup. Kamis (13/02/2025)

Tetapi saat dicek lokasi mereka selalu beraktifitas dan kedapatan mobil biru putih yang hendak masuk ke gudang dan sering di jumpai awak media mobil biru putih bermacam merek masuk ke gudang itu, sedang melakukan pengoplasan minyak di gudang tersebut, seakan kebal dengan hukum di jambi ini tidak ada artinya buat pemilik gudang tersebut ,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan ini sangat berat untuk di jawab :
Ada apakah sebenar nya di balik gudang SBRNI tersebut .

Baca Juga :  Iwan Setiawan Melaporkan Mahmud Irsyad dan Mulyani Ke mapolda Jambi

Adakah bekingan kuat di belakangnya ,
buat aph setempat untuk menindak lanjuti gudang bbm tersebut.
Buat kapolda jambi khusus nya krimsus Jangan hanya mendengar dan menutup mata buat aktifitas gudang minyak tersebut

Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah:
Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar
Pasal 55 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00

Baca Juga :  Jalin Kedekatan, Personil Polsek Cikijing Sambangi Pemuda Karang Tarun

Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan migas, di antaranya:
PP No. 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas

Penulis : Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

“RKB Terbengkalai: Mencari Jawaban di Balik Proyek Eks STM Masurai, Merangin”
Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka, Terus Berjuang!
Dari Medan Perang ke Medan Pembangunan: Perjuangan Merdeka yang Tak Pernah Usai
Kemerdekaan: Perjuangan Terus Berlanjut
Dari Merdeka ke Maju: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Kata
80 Tahun Merdeka: Warisi Nilai, Bangun Masa Depan
Merdeka untuk Maju: Pembangunan Berkelanjutan di Usia 80 Tahun Indonesia
80 Tahun Indonesia Merdeka: Meneguhkan Persatuan dan Kesatuan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Polres Tanah Karo Bersinergi Dengan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Polsek Berastagi Gelar Pangan Murah Beras Bulog Dukung Program SPHP

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Ajak Jadi Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru

TANJUNGBALAI

Rekayasa Kasus Narkotika, Integritas Polisi Dipertanyakan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:52 WIB

REGIONAL

Ketua DPRD Medan Dinobatkan Sebagai Pembina PBBD

Sabtu, 16 Agu 2025 - 00:36 WIB