Sebelum melakukan penggembokan sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:33 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Serang – Dadang Bin Madisa mengklaim laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum ahli waris atas penggembokan Pasar Tambak Indah tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme.

“Yang katanya ahli waris Sakman bin Karim itu pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadang juga mengatakan, sebelum melakukan penggembokan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif.

“Pedagang sudah kami berikan teguran secara persuasif, dan teguran itu ada dasar hukumnya.
Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami lakukan itu,” tandasnya.

Menurutnya, ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Pasar Tambak Indah dibangun oleh H. Uding.

Baca Juga :  Bupati Serang Ratu Zakiyah: Pendidikan Diniyah Benteng Moral Bekali Anak Berakhlak Mulia

“Mohon maaf ya, tanah tersebut bukan dapat beli atau warisan dari kakeknya. Itu tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan zaman Belanda),” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang ahli waris Sakman bin Karim benar pemilik Pasar Tambak Indah atau lahan itu, kenapa sudah hampir 13 tahun putusan pengadilan tidak bisa di proses terkait pembuatan SHMnya.

Terlebih, dalam riwayat perjalanan sengketa lahan hingga terbitnya keputusan pengadilan, ada hal lain yang mengikat secara hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dengan dirinya.

“Misalnya dari 16000m2 lahan itu ada hak saya 40% dan itu bernotaris. Kemudian siapa yang membangun Pasar Tambak Indah, ahli waris Sakman bin Karim atau H. Uding. Jadi kenapa Pasar Tambak Indah digembok. Kami hanya mengingatkan jangan terlalu serakah,” tukasnya.

Baca Juga :  Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

Sebelumnya, penggembokan pasar Tambak Indah, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (11/2) oleh beberapa orang berujung adanya pelaporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme.

Kuasa Hukum dari beberapa orang yang mengklaim sebagai ahli waris mengatakan, bahwa tindakan penggembokan pasar Tambak Indah merupakan perbuatan premanisme.

“Kami melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh beberapa orang terkait penggembokan Pasar Tambak Indah,” kata Ahmad Harahap.

Ahmad Harahap juga mengklaim bahwa tanah seluas 16000 m2 tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Bupati Ratu Zakiyah Lepas 19 Siswa Asal Kabupaten Serang Berangkat ke Sekolah Rakyat Tangsel
Buka Bimtek, Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong BLUD Bidang Kesehatan Profesional
Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan
Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh
Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan 16 Program Prioritas
Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Pendidikan Diniyah Benteng Moral Bekali Anak Berakhlak Mulia
Asesmen ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tegaskan Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Buka Bimtek, Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong BLUD Bidang Kesehatan Profesional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Mantan Karyawan Diduga Meninggal karena Limbah, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sidak PT GRS Jawilan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:01 WIB

Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan 16 Program Prioritas

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Dikukuhkan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Larang Kades Ganti Perangkat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Pendidikan Diniyah Benteng Moral Bekali Anak Berakhlak Mulia

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Asesmen ASN, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tegaskan Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Wabup Najib Hamas Pastikan Kolaborasi Chadra Asri dan UGM Jaga Ekosistem Laut Terus Berlanjut

Berita Terbaru