Ahli Hukum Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sudah Diakui Negara

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:12 WIB

40558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com – Prof. Zainal Abidin Mochtar menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah diakui negara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa SKPI tersebut telah berkali-kali digunakan dalam proses pencalonan Pilkada dan Pileg dan sudah melalui tahapan verifikasi faktual.

“SKPI Aries Sandi ini sudah pernah dipakai berkali-kali, mulai dari Pilkada hingga Pileg. Artinya, sudah ada pengakuan dari negara bahwa SKPI tersebut benar dan sah,” ujar Prof. Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).

Di hadapan tiga hakim MK, Prof. Zainal juga menjelaskan bahwa SKPI dapat digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, sederhana melihat ijazah ini. Yang pertama, kita harus melihat apakah SKPI boleh digunakan sebagai syarat pencalonan. Saya kira boleh. Peraturan sudah menyatakan boleh, lalu putusan MK juga sudah menegaskan bahwa SKPI dianggap setara dengan ijazah,” tegasnya.

Baca Juga :  Sampaikan Ucapan Duka Cita : Satgas 641/Bru Bantu Prosesi Pemakaman di Kampung Apalapsili

Menanggapi dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan SKPI, Prof. Zainal menyatakan bahwa prinsip hukum administrasi negara mengedepankan asas praduga keabsahan.

“Jika ada dugaan bahwa SKPI tidak ada, maka yang perlu ditekankan adalah apakah lembaga yang berwenang benar-benar mengeluarkan SKPI tersebut. Saya kira, kantor yang mengeluarkan SKPI itu sudah melakukannya. Dalam struktur hukum administrasi negara, ada asas praduga keabsahan, yaitu setiap keputusan atau dokumen yang dikeluarkan negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya,” jelasnya.

Prof. Zainal menambahkan bahwa pembatalan suatu dokumen negara hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.

“Sejauh yang saya pahami, pembatalan dokumen administrasi semacam ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sampai saat ini belum ada pembatalan. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keabsahan suatu dokumen? Saya kira, ini masih menjadi perdebatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

Lebih lanjut, Prof. Zainal menjelaskan mekanisme penerbitan SKPI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2010. Ia menekankan bahwa dalam kondisi kehilangan ijazah, ada persyaratan khusus yang berbeda dengan penggantian biasa.

“Pasal 21 Permendikbud sudah menjelaskan bahwa dalam kondisi hilang, tidak semua elemen seperti nomor ijazah harus dicantumkan. Ada pengecualian yang diatur dalam pasal 29. Oleh karena itu, sulit untuk menyatakan SKPI ini tidak sah, kecuali sudah dibatalkan oleh lembaga yang mengeluarkannya,” pungkasnya.

Sidang pembuktian PHPU Pesawaran masih terus berlanjut Mahakamh Konstitusi telah menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Senin 17 Februari 2025. (***).

Berita Terkait

Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan Menciptakan Suasana Keakraban Masyarakat
Babinsa Hadir di Tengah Jemaat: Serda HK. Sipayung Amankan Ibadah Minggu di Gereja GSI Desa Polling Anak-Anak
Membangun Kedekatan Lewat Komsos, Babinsa 07/Salak Gali Informasi Dari Tukang Cukur
TNI Dalam Kehidupan Rohani: Babinsa 04/Tigalingga Ikut Ibadah Bersama Jemaat GKI
Prajurit Peduli, Rakyat Sehat: Satgas TNI Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Gigobak, Distrik Sinak
Gelar Tertib Lalu Lintas, Anggota Subdenpom I/2-4 Dairi Amankan Jalur Depan Sekolah di Sidikalang
Sinergi TNI-Polri dan Sekolah: 31 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibra Kecamatan Silima Pungga-Pungga
Dukung Semangat Paskibra, Babinsa dan Panitia HUT RI STTU Julu Bagikan Kaos Latihan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru