Diduga Oknum Mafia Besar Ilegal Logging Dibongkar, KLHK Didesak Gandeng TNI dan Jaksa

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:43 WIB

40342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Ketapang. Kalimantan Barat – Kasus pemalsuan dokumen kayu ilegal kembali mencuat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didesak untuk segera bertindak tegas dengan membentuk tim pengawasan dari TNI dan Kejaksaan dalam memberantas mafia ilegal logging (ilog), sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto,” demikian dilaporkan pada Minggu, (26/01/2024).

Penemuan ini pertama kali diungkap oleh awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Tim Independen Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) KALBAR. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dokumen pengiriman kayu yang beralamat dan tidak sesuai dengan tahun serta tanggal penggunaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat awak media memeriksa dokumen jalan dan tujuan pengiriman melalui kode barcode SIPU online, Dokumen SIPU yang ditemukan tersebut berbeda masa berlakunya dengan data resmi,” ungkap Arpan Budi Arjo, Ketua Lembaga TIPPI KALBAR.

Berikut rincian temuan tersebut:

Kode Barcode: KO.B.1065393
Industri Penghasil Kayu: CV. GAMALA
Lokasi Industri: Dusun Mariangin, Desa Benua Krio, Kec. Hulu Sungai, Kab. Ketapang
Lokasi Bongkar: TB. OKI YULI, Jl. Trans Kalimantan, Kuala Ambawang, Kubu Raya
Masa Berlaku Dokumen Resmi: 15-12-2024 hingga 19-12-2024.

Baca Juga :  Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha

Namun, dokumen yang digunakan oleh penerima, TB. OKI YULI, terindikasi palsu. Kayu tersebut diangkut menggunakan truk beridentitas KH 8219 FP dengan dokumen yang seharusnya berlaku dari 26-12-2026 hingga 30-12-2024.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan data resmi yang tercatat dalam sistem barcode KLHK,” tambah Arpan.

Izin Tidak Resmi, Indikasi Pemalsuan
Hasil pemeriksaan barcode resmi memperkuat dugaan adanya manipulasi data. Dokumen pengiriman kayu tidak sesuai dengan masa berlaku dan lokasi pengiriman yang tercatat. Diduga kuat dokumen SIPU tersebut digunakan berkali-kali, dan terbukti dokumen milik TB. OKI YULI, Jl. Trans Kalimantan, Kuala Ambawang, Kubu Raya, telah disalahgunakan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima kayu, TB. OKI YULI, diduga dimiliki oleh Oki Yuli, anak dari seorang oknum polisi berinisial SL (Selamet) yang bertugas di Polda Kalimantan Barat. SL diduga terlibat aktif dalam pasokan kayu ilegal, seperti kayu ulin atau belian, dari wilayah Ketapang, Sandai, dan sekitarnya untuk dipasarkan di Pontianak dan kawasan Kubu Raya.

Baca Juga :  Viral,!!!! 6 Orang Warga Palasah Laporkan di Kejaksaan Dugaan Korupsi Kepala Desa Didampingi Advokat LBH Ganesha Justitia Majalengka

“Keterlibatan keluarga aparat dalam kasus ini menambah kompleksitas masalah. Kami meminta KLHK dan pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

KLHK Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan oknum aparat penegak hukum. KLHK diharapkan segera berkoordinasi dengan TNI dan Kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku ilegal logging.

“KLHK tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Kami akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas,” tegas perwakilan KLHK dalam pernyataannya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan agar pemberantasan mafia ilegal logging menjadi prioritas. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari kerusakan akibat praktik ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan dokumen atau praktik ilegal lainnya kepada pihak berwenang untuk mendukung pemberantasan mafia kayu ilegal.

Sumber : DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat.

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Menengok Harga Tiket Dan Ke Indahan Alam Di Penangkaran Rusa Di Penajam Paser
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Berau Musnahkan 851 Gram Sabu, Hasil Ungkapan 7 Kasus
TNI Komponen Cadangan Berperan Pengamanan Hutan Lindung
Gibran Bahas Bahasa Hoax ‘Bangun Istana di Tengah Hutan’: IKN Justru Harus Ada Penanaman Lagi
Ilegal Mining Di IKN Kapolda Kaltim Ikut Serta Pengamanan Hinga Penyidikan
Pengembangan Otorita Berbasis Kuliner Di IKN
KODIM 0909/Kutai Timur Resmi Di Mulai”TMMD Sasar Pembangunan Insfatruktur Dan Pemberdayaan”.
Tak Terima Disalip, Empat Pemuda Lakukan Pengeroyokan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru