Ngotot Ingin Jadi Bupati, Nanda Memohon ke MK Agar Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih

edisupriadi

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:27 WIB

40323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesawaran Lampung – Mimpi Nanda Indira untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan sang suami Dendi Ramadhona, sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030 belum berakhir, meski dirinya mengalami kekalahan dalam Pilkada 27 November 2024.

Dengan selisih perolehan suara yang sangat jauh dari lawan politiknya Aries Sandi, kini Nanda Indira menggantungkan harapan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Nanda memohon ke MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan hasil pleno perolehan suara yang menetapkan Aries Sandi sebagai peraih suara terbanyak.

Selain itu, ia juga mengajukan permintaan kepada MK agar KPU Pesawaran untuk menerbitkan surat agar Nanda Indjra ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran terpilih.

Permohonan tersebut terungkap dalam petitum yang dibacakan Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Handoko menyampaikan dua dalil utama yang menjadi dasar gugatan kliennya, yakni menuding Aries Sandi menggunakan SKPI palsu dan memiliki hutang.

Diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait. KPU dan Bawaslu Pesawaran sependapat mengatakan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi adalah benar dan sah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Pesawaran Ikuti Upacara Tabur Bunga di Laut, Wujud Penghormatan di Hari Bhayangkara ke-79

Selanjutnya, mengenai hutang yang ditudingkan ke Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran mengungkapkan bahwa tidak ada laporan yang masuk mengenai hal tersebut, dan baru dipersoalkan setelah adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Mario Andreansyah selaku kuasa hukum Aries Sandi mengaku optimis gugatan yang dilayangkan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak.

“Kami berkeyakinan seluruh dalil pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pasangan Aries Sandi – Supriyanto tetap terpilih dan dilantik sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jalin Sinergitas Dengan Jurnalis, Polres Pesawaran Sambangi kantor FKW-KP
Bantuan Alsintan dan Produksi Pupuk Organik Cair Dorong Produktifitas Pertanian Pesawaran
Tingkatkan disiplin dan kesadaran Masyarakat, Sat Lantas Pesawaran Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dugaan Monopoli Bahan Baku di Dapur MBG Pesawaran: Jurnalis Dipaksa Hapus Rekaman Konfirmasi
Mahasiswa ITERA Dirikan Sanggar Tani SIPETANI di Desa Bagelen, Dorong Pertanian Modern dan Produktifitas Petani
Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Ungkap Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Utama Dalam Pengejaran
Pemkab Pesawaran Mantapkan Langkah Percepatan Penanganan Stunting Lewat Rakor TPPS
Pemerintah dan APDESI Way Ratai Gelar Rapat Pemantapan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Kejaksaan Agung diminta turun tangan dan Bentuk tim khusus dalam Kasua Ninawati terdakwa Kasus Penipuan 1,3 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - 15:15 WIB

BEM STAI Panca Budi Perdagangan dan BEM SI Mengecam Keras Tindakan Arogansi PT TPL

Jumat, 26 September 2025 - 10:31 WIB

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan

Rabu, 24 September 2025 - 19:32 WIB

Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

Selasa, 23 September 2025 - 20:02 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Minggu, 21 September 2025 - 07:16 WIB

Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 19 September 2025 - 18:20 WIB

Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?

Jumat, 19 September 2025 - 07:47 WIB

DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru