Iuran Wajib HUT RI di Pamenang Barat Langgar PP PNS, Rekening Tujuan Atas Nama Pribadi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:10 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – 17 Agustus
2026. Peringatan HUT ke-81
Kemerdekaan RI di Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan. Panitia Pelaksana diduga melanggar aturan dengan mengeluarkan surat “Permohonan Sumbangan” berisi pembebanan iuran wajib dengan nominal tetap kepada ASN. Dana kegiatan juga diminta ditransfer ke rekening atas nama pribadi.

Surat bernomor 003.1/01/Panpel HUT RI/KCPB/2026 itu diterbitkan Panitia Pelaksana HUT RI ke-81 Kecamatan Pamenang Barat pada 25 Juli 2026. Dalam surat tersebut, panitia membebankan iuran kepada kepala desa, puskesmas, KUA, sekolah, UPTD, dan pondok pesantren se-Kecamatan Pamenang Barat. Batas akhir penyetoran ditetapkan 5 Agustus 2026.

Camat Pamenang Barat, Bambang Yadi Sukma, S.T., juga turut membubuhkan tanda tangan “Mengetahui” pada surat tersebut. Sementara itu, pengumpulan dana diarahkan ke nomor GoPay 0857-0933-2150 atas nama Yoshy Dwi Yanda R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberlakuan iuran dengan nominal tetap kepada ASN dinilai bertentangan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, Surat Edaran Mendagri juga melarang penarikan iuran kepada PNS untuk kegiatan seremonial seperti peringatan HUT RI.

“Ini kan bukan pungutan resmi. Kami harap kegiatan bisa tetap jalan, tapi tidak membebani,” ujar salah satu PNS yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah ASN dan pemerhati kebijakan menilai surat itu rawan masuk kategori pungutan liar karena:
1. Ada nominal tetap dan target wajib. Iuran dibebankan per golongan, mulai dari Rp25.000 hingga Rp10.000.000 per instansi.
2. Rekening tujuan atas nama pribadi. Dana tidak masuk ke rekening kas panitia resmi, melainkan ke GoPay pribadi.
3. Tidak ada dasar hukum. Surat hanya menyebut “hasil musyawarah 16 Juli 2026” tanpa dilampiri Surat Keputusan Bupati Merangin.
4. Ada stempel “Mengetahui” Camat. Hal ini menimbulkan kesan perintah dari atasan, bukan permohonan sukarela.

Saat dikonfirmasi pada 8 Agustus 2026, Camat Pamenang Barat membenarkan adanya surat tersebut. “Iya, Bang, hasil kesepakatan musyawarah bersama,” katanya.

Secara hukum, UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut pungli memiliki ciri: tidak ada dasar hukum, bersifat wajib disertai tekanan, dan tidak transparan.

PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Masyarakat juga menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela. Iuran baru dapat dibenarkan jika ada dasar Perbup/Perda, dikelola bendahara resmi dengan LPJ terbuka, dan menggunakan rekening resmi.

Informasi yang dihimpun, kegiatan HUT RI tahun ini di Pamenang Barat hanya berupa upacara penaikan dan penurunan bendera. Skalanya menyusut dibanding tahun sebelumnya yang dimeriahkan pawai dan lomba.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Merangin maupun Tim Saber Pungli belum dilakukan.

Reporter: Gondo Irawan

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak
Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang
Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera
Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo
Perkuat Kamtibmas Wilayah, Babinsa Kodim 0205/TK Sisir Objek Vital dan Tempat Nongkrong Warga di Barusjahe
Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan
Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa
Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Dugaan Mark-Up Anggaran Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Bertindak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bareskrim Polri dan BNN Kerahkan 462 Personel, Periksa Sejumlah Kelab Malam di Jakarta dan Tangerang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Rumah Sakit Dokter Andre (RSDA) Mahakarya Andre Yulius Sebagai Dokter Hebat yang Berpikir Keras Agar Warga Sejahtera

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Demi Keselamatan Bersama, Patroli Zona Merah Sinabung Terus Digencarkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Polisi Temukan Pesta Miras saat Razia Cafe dan Tempat Hiburan Malam di Pacitan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kawal Asta Cita Presiden Prabowo, Kompolnas Dan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara Desak Kapolda Sumut Dan Jajaran Tindak Lanjuti Dengan Tegas Dugaan Pungli Oknum Penyidik Polres Batubara

Berita Terbaru

NASIONAL

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI & Rakyat di Tanah Karo

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:22 WIB