Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli Illegal

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:49 WIB

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek Ruko dl kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli Illegal, Jumat (25/8/2023)

“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR. Teddy Marbun di lokasi gudang, Senin (28/8).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

Baca Juga :  Sah! PPAD Sumut Resmi Berikan KTA Buat Purna Wira Kodam I/BB

“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri,” imbaunya.

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Kelurahan Siringo-ringo

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.

Dirkrimsus menambahkan bahwa oli ilega itu dijual di wilayah Sumatera Utara “informasi sementara dipasarkan di Sumut,” pungkasnya. (AVID/humas)

Berita Terkait

Pama Ajendam I/BB Letda Caj Irwansyah Raih Prestasi dan Kenangan Manis di Kodim 0201/Medan
Polres Simalungun Sigap Tangani Longsor di Perbukitan Purba Saribu Haranggaol
Ketua Persit Kodam I/BB Ikut Makan Sehat Bergizi Bersama Siswa SD Kartika I-4 Pematangsiantar
Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian
Kasi Propam Polres Simalungun Gelar Operasi Gaktiblin Mendadak, Pastikan Personel Bebas Judi Online
Terus Berupaya Tangani Over Kapasitas, Rutan Perempuan Medan Kembali Lakukan Pemindahan Narapidana
Ganda Putra Marbun BANTAH Pernyataan Yusril : Sistem Multi Bar Adalah Fakta Hukum yang Harus Diterima
Sinergi Tingkatkan Kemandirian Warga Binaan, Rutan Kelas I Medan Teken MoU dengan Hotel Grand Mercure

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

Patroli Gabungan TNI-POLRI, Wujud Sinergitas Dalam Menghadirkan Keamanan Dalam Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:49 WIB

Peduli Tumbuh Kembang Balita Papua, Satgas Yonif 131/BRS Gelar Posyandu di Kampung Kalimao

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:37 WIB

Komsos Habema Perkuat Silaturahmi Dengan Warga Ndugusiga

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:04 WIB

Pengamanan Ketat TNI-Polri Kawal Tahapan Perhitungan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kab. Puncak Jaya

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:41 WIB

Warga Kondokwe Gembira Makan Gratis Bersama Satgas Habema.

Sabtu, 30 November 2024 - 12:04 WIB

Kapolres Puncak Jaya Bersama Dandim 1714/PJ Pimpin Apel Kesiap-siagaan Pengamanan Pasca Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 

Jumat, 29 November 2024 - 10:49 WIB

Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas Yonif 131/BRS Bersama Klinik Santa Lusia Laksanakan Pelayanan Kesehatan Gratis.

Jumat, 29 November 2024 - 07:41 WIB

Ratusan Aparat Gabungan TNI-POLRI Gelar Patroli Skala Besar Show Force Guna Ciptakan Sitkamtibmas Aman Kondusif 

Berita Terbaru